• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 10/10/2025 03:59
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Politik

Peserta Pemilu 2024 Wajib Dapat Fasilitas Memasuki Tahapan Kampanye

Yon FisomabyYon Fisoma
16/11/23 - 20:01
in Politik
A A
Peserta Pemilu 2024 Wajib Dapat Fasilitas Memasuki Tahapan Kampanye

Pesisir Barat (Lampost.co) — Peserta Pemilu 2024 telah ditetapkan memasuki tahapan kampanye pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 (selama 75 hari). Maka Partai Politik (Parpol) peserta pemilu harus mengetahui hak-hak dalam kegiatan kampanye sebagai fasilitas yang harus diterima sesuai ketentuan berlaku oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut dikatakan Koordinator Lampung Democracy Studies (LDS) wilayah Kabupaten Pesisir Barat, Heri Kiswanto, Kamis 16 November 2023.

“Waktu kampanye yang jadwalnya relatif singkat, maka Parpol peserta pemilu perlu bergerak cepat melaksanakan kegiatan di tengah masyarakat. Dan memang semestinya hal itu dilakukan oleh para peserta Pemilu,” kata dia.

menurutnya semua parpol harus langsung gerak cepat, untuk melakukan kegiatan kampanye di tengah masyarakat untuk pengenalan dirinya serta visi, misi, program, citra diri dan ajakan.

“Karena kalau kesempatan itu lewat begitu saja maka akan sia-sia, sangat disayangkan. Namun disisi lain peserta pemilu perlu paham alur dan mekanisme karena memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas kampanye dari KPU,” kata Heri, yang merupakan mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat tersebut.

Ia menambahkan, peserta Pemilu melaksanakan kampanye Pemilu dengan Fasilitasi KPU, mempunyai hak kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam Kampanye Pemilu, sesuai Pasal 4, PKPU No. 15 Tahun 2023 dan sedangkan pihak yang memiliki kewajiban untuk memenuhi fasilitasi adalah KPU untuk semua peserta pemilu tanpa terkecuali yang bersifat adil dan setara serta imparsial dan semua wajib di musyawarahkan oleh Kpu kepada peserta pemilu.

“Metode kampanye pemilu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d (pemasangan alat peraga kampanye pemilu ditempat umum), huruf f (iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring), dan huruf h (debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon) di fasilitasi oleh KPU yang dapat didanai oleh APBN, sesuai Pasal 26, PKPU No. 15 Tahun 2023,” ujar dia.

Selain itu juga ia menjelaskan KPU menfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa penentuan lokasi dalam pemasangan alat peraga kampanye, sesuai pasal 35, PKPU No. 15 Tahun 2023.

”Bahwa KPU dapat menfasilitasi penayangan iklan kampanye pemilu dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan Masyarakat pada media massa cetak, media massa elektronik dan / atau media daring, sesuai Pasal 41 ayat (1) PKPU No. 15 Tahun 2023,” jelas Heri.

Atika Oktaria

 

Tags: KAMPAYEKPULAMPUNGTERKINIPARPOLPEMILU
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ketua Divisi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU Lampung, Ervhan Jaya. Dok KPU

KPU Lampung Temui Kendala Pendataan Pemilih, Siap Lakukan Perbaikan

byTriyadi Isworoand1 others
09/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengakui ada beberapa kendala dalam pendataan daftar pemilih berkelanjutan. Apalagi...

Pemilih sedang memasukan kertas suara kedalam kotak saat di TPS. (Foto: MI/Ramdani)

25 Pemilih Lampung ‘Dibuat’ Meninggal oleh KPU

byTriyadi Isworoand1 others
09/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Jumlah pemilih di Provinsi Lampung saat ini mencapai 6.645.204 jiwa. Hal tersebut berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi...

Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansah

Uji Petik, Pencocokan dan Penelitian Terbatas Pemilih Tidak Efektif

byTriyadi Isworoand1 others
09/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Jumlah pemilih di Provinsi Lampung saat ini mencapai 6.645.204 jiwa. Hal tersebut berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi...

Load More

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan Meski Ada Pemangkasan Anggaran
Lampung

Gubernur Lampung Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan Meski Ada Pemangkasan Anggaran

byRicky Marlyand1 others
09/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama 17 kepala daerah provinsi lainnya di Indonesia mendatangi Kementerian Keuangan...

Read moreDetails
Pengunjung mengamati motor listrik Alva One yang dipamerkan pada ajang pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, Senin (15/8/2022). ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL

Otomotif Indonesia Bersiap Bangkit, ini Penyebabnya

09/10/2025
Statistik negara tujuan ekspor Lampung. BPS

AS Jadi Tujuan Utama Ekspor Lampung, Capai US$641,76 Juta

09/10/2025
Data Statistik ekspor Lampung. BPS

Kopi Komoditas Andalan Ekspor Lampung 2025

09/10/2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (MI)

Menkeu Purbaya Melawan Luhut, Tetap Tarik Dana MBG Tak Terserap

09/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.