Bandar Lampung (Lampost.co) — Langkah penertiban ruang digital mulai terasa dampaknya. Pemerintah mencatat ada perubahan nyata, terutama setelah platform besar mulai bergerak mengikuti aturan perlindungan anak di internet.
Salah satu yang paling mencolok datang dari TikTok. Platform berbagi video ini telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia hingga 10 April 2026. Angka ini menjadi sinyal awal bahwa regulasi yang diterapkan pemerintah mulai dijalankan secara serius.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi ini memang dirancang untuk menekan risiko paparan konten digital yang tidak sesuai bagi anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut TikTok sebagai platform pertama yang secara terbuka melaporkan hasil penertiban tersebut. Tidak hanya menutup akun, TikTok juga menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun dan menyatakan komitmennya untuk terus memperbarui sistem pengawasan.
Langkah ini dinilai sebagai awal yang menjanjikan. Pemerintah berharap platform lain mengikuti jejak serupa dengan melaporkan tindakan konkret yang telah dilakukan, bukan sekadar komitmen di atas kertas.
Namun, tidak semua platform mendapat penilaian positif.
Roblox Masih Ada Celah
Roblox, yang populer di kalangan anak-anak dan remaja, justru masih menjadi perhatian serius. Meski telah melakukan sejumlah penyesuaian secara global, pemerintah menilai masih ada celah yang berpotensi membahayakan pengguna muda.
Salah satu masalah utama adalah fitur komunikasi yang masih memungkinkan interaksi dengan orang asing. Celah ini dianggap berisiko, terutama bagi anak-anak yang rentan terhadap eksploitasi di ruang digital.
Pemerintah pun belum bisa menyatakan Roblox sebagai platform yang patuh terhadap regulasi di Indonesia. Bahkan, proposal kepatuhan yang diajukan masih belum diterima karena dinilai belum memenuhi standar perlindungan anak yang ditetapkan.
Di sisi lain, beberapa platform lain justru sudah lebih dulu menyatakan kepatuhan penuh terhadap aturan ini. Nama-nama seperti X, Bigo Live, serta layanan milik Meta—Instagram, Threads, dan Facebook—telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban mutlak bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik. Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala, dan tindakan tegas bisa diambil kapan saja jika ditemukan pelanggaran.
Di tengah meningkatnya aktivitas digital anak-anak, langkah seperti ini menjadi penting. Bukan sekadar soal aturan, tetapi tentang bagaimana ruang digital bisa benar-benar aman untuk generasi yang tumbuh di dalamnya.









