• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 12/07/2025 17:43
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Pedagang Beras yang Membuat Kemasan Harus Teregistrasi

webadmin by webadmin
14/11/23 - 10:05
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Pedagang Beras yang Membuat Kemasan Harus Teregistrasi

Liwa (Lampost.co) — Pemkab Lampung Barat melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP menargetkan seluruh pelaku usaha/pedagang beras yang membuat kemasan sendiri paling lambat tahun 2025 telah terdaftar di aplikasi OSS. Selain itu telah melakukan registrasi pangan segar asal tumbuhan (PSAT) produk dalam negeri usaha kecil (PDNUK).

Kabid Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan PTSP Lampung Barat, Gustian Afrinza mendampingi Kadis Daman Nasir, Senin, 13 November 2023, mengatakan berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023, bahwa setiap pelaku usaha dagang beras yang membuat kemasan beras 5 kg, 10 kg, dan lainnya harus teregistrasi di PSAT. Aturan tersebut sebenarnya telah diberlakukan sejak 2022 lalu namun tahun ini peraturannya lebih diperbaharui lagi.

Sampai saat ini, kata dia, jumlah pelaku usaha pedagang beras di Lampung Barat yang melakukan pengemasan baru 12 orang yang sudah teregistrasi di PSAT. Sebanyak 12 pedagang yang sudah teregistrasi itu yakni sebagian dilakukan di 2022 dan sebagian di 2023 ini. Untuk itu, paling lambat 2025 semua pedagang beras kemasan sendiri harus teregistrasi.

Saat ini, kata dia, ketentuan tersebut sedang dalam tahap sosialisasi dan pembinaan. Kemudian paling lambat tahun 2025 semua pelaku usaha beras telah memenuhi syarat tersebut.

Saat ini pihaknya pun sedang memfasilitasi para pelaku usaha pedagang beras yang membuat kemasan untuk mendaftarkan diri di aplikasi OSS untuk mendapatkan nomor induk berusaha. Setelah mendapat nomor induk berusaha itu maka selanjutnya mengurus ketentuan produk dengan melakukan registrasi PSAT.

Registrasi PSAT itu tujuannya untuk memudahkan petugas dalam melakukan pengawasan terhadap usaha produk bahan pangan beras yang dilakukannya. Registrasi PSAT itu adalah dasar untuk mendapatkan kode registrasi PSAT yang akan digunakan pada kemasan beras yang dibuatnya. Kode registrasi tersebut merupakan tanda bahwa beras yang diperjualbelikan itu aman untuk dikonsumsi.

Bagi pemilik usaha yang sudah teregistrasi maka nantinya akan diberi kode/label dengan latar belakang warna hijau yang memiliki tulisan khusus tanda registrasi.

Jika ada beras kemasan yang diperjualbelikan tidak memiliki kode registrasi tersebut, maka itu tandanya beras yang diperjualbelikan tersebut belum teregistrasi, sehingga tidak dapat dipastikan tentang keamanannya.

Setelah para pelaku usaha kemasan beras itu semuanya telah teregistrasi, maka selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bagaimana memilih beras kemasan yang teregistrasi atau belum.

Ricky Marly

Tags: PEDAGANGREGISTRASI
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

PGE Area Ulubelu Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Perempuan Melalui Program Hortikultura

PGE Area Ulubelu Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Perempuan Melalui Program Hortikultura

by Sri Agustina
11/07/2025

Ulubelu (Lampost.co)--PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Ulubelu terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, khususnya dalam memperkuat ketahanan pangan....

Kunjungan Telkomsel ke Lampung Post

Silaturahmi Tim Telkomsel Lampung ke Lampung Post Ulas Layanan Telkomsel One

by Sri Agustina
11/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Tim Telkomsel Lampung silaturahmi ke Lampung Post, Jumat, 21 Juli 2025, untuk membahas lebih lanjut tentang layanan yang...

UIM Gelar Seminar Penguatan Legalitas UMKM, Dorong Percepatan Perizinan NIB dan PIRT

UIM Gelar Seminar Penguatan Legalitas UMKM, Dorong Percepatan Perizinan NIB dan PIRT

by Sri Agustina
11/07/2025

Kalianda (Lampost.co)--Himpunan Mahasiswa (Hima) Bisnis Universitas Indonesia Mandiri (UIM) menggelar seminar bertema “Sosialisasi dan Penguatan Legalitas NIB dan PIRT bagi UMKM...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.