Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan proses penertiban tahap kedua lahan milik pemerintah di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, akan berlangsung secara humanis.
Sebagai bentuk perhatian, Pemprov menyiapkan skema pemberian uang tali asih bagi masyarakat yang terdampak kegiatan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, mengatakan, pemerintah tidak hanya fokus pada penertiban fisik. Tetapi juga memperhatikan aspek sosial bagi warga yang terdampak.
Baca Juga:
Pemprov Lampung Lanjutkan Penertiban Lahan di Sabah Balau
“Kami sedang merancang skema pemberian tali asih agar masyarakat yang terdampak tetap mendapatkan perhatian. Prinsip kami, penertiban ini harus dijalankan dengan cara yang adil dan berkeadilan sosial,” kata Nurul, Selasa, 7 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, saat ini Pemprov sedang mengirimkan Surat Pemberitahuan (SP) kedua kepada warga yang bangunannya berada di atas lahan milik pemerintah tersebut. Dari hasil pendataan, terdapat sekitar 30 bangunan yang masuk dalam area penertiban.
“Kami berharap warga dapat menertibkan bangunannya secara mandiri. Pendekatan kami tetap persuasif agar tidak terjadi gesekan di lapangan,” tambahnya.
Nurul menegaskan bahwa eksekusi lapangan baru akan mereka lakukan setelah seluruh tahapan surat pemberitahuan tersampaikan hingga tahap ketiga.
Pengembalian Batas Lahan
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Faisal Chudari, menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan penertiban, pemerintah telah melakukan pengembalian batas lahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan.
Langkah tersebut untuk memastikan batas kepemilikan sesuai dengan sertifikat resmi milik pemerintah daerah.
“Pemprov memastikan tidak akan mengambil hak masyarakat. Karena itu, pengembalian batas dilakukan lebih dulu agar proses penertiban memiliki dasar hukum yang kuat,” jelas Faisal.
Ia menambahkan, dari total 6 hektare lahan bersertifikat milik Pemprov Lampung, sekitar 2 hektare di antaranya menjadi area yang terdampak langsung dalam tahap penertiban kali ini.
Dari 30 objek, sebagian hanya terkena sebagian bangunan, sedangkan sisanya terdampak secara keseluruhan.
Pemprov Lampung menegaskan, seluruh proses penertiban ini berdasarkan aturan dan dengan mengedepankan dialog antara pemerintah dan warga. Hal ini agar pelaksanaan berjalan lancar tanpa konflik sosial.