• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 05/03/2026 04:49
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Humaniora

KLH Cabut Persetujuan Lingkungan di Zona Berisiko Bencana

Pencabutan persetujuan lingkungan menegaskan sikap keras pemerintah agar dapat meminimalisasi risiko bencana.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
05/12/25 - 23:33
in Humaniora, Nasional
A A
KLH Cabut Persetujuan Lingkungan di Zona Berisiko Bencana

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq. (Antara)

Jakarta (Lampost.co) — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menarik semua persetujuan lingkungan di daerah rawan bencana. Kebijakan ini merespons bencana besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.

Poin Penting:

  • Pemerintah akan mencabut semua persetujuan lingkungan di zona bencana.

  • KLH menyiapkan evaluasi menyeluruh dokumen lingkungan.

  • Pemerintah siapkan sanksi bagi pelanggaran yang memperparah bencana.

Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memulai pencabutan dokumen lingkungan di zona berisiko. Langkah tersebut berlaku efektif mulai hari ini.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan kebijakan itu dalam rapat bersama Komisi XII DPR, Rabu, 3 Desember. Dengan demikian, pemerintah memperketat pengawasan lingkungan.

Baca juga: Banjir dan Longsor Sumatra Bukan Semata Cuaca Ekstrem

“Mulai hari ini, kami tarik semua persetujuan lingkungan di daerah bencana. Kebijakan ini mengikat,” kata Hanif.

Evaluasi Menyeluruh

Selain pencabutan izin, KLH menyiapkan evaluasi menyeluruh dokumen lingkungan. Oleh sebab itu, semua proyek berisiko menghadapi audit ketat.

Selanjutnya, KLH memanggil pimpinan perusahaan yang terindikasi berkontribusi mulai Senin pekan depan. Indikasi berbasis kajian citra satelit dan pemanggilan mengacu bukti awal. “Seluruh pimpinan perusahaan akan kami undang ke Deputi Gakkum,” ujarnya.

Fokus Daerah Terdampak Banjir Sumatra

Saat ini KLH juga fokus pada daerah terdampak banjir Sumatra. Di Aceh, curah hujan tercatat ekstrem.

Berdasarkan pemantauan KLH, Aceh menerima hujan 9,7 miliar meter kubik dalam dua hari atau sangat tinggi. Namun, persoalan tidak berhenti pada hujan karena kerusakan lanskap memperparah dampak.

Lanskap di Aceh tidak lagi memenuhi daya dukung dan tamping sehingga risiko banjir meningkat. Oleh karena itu, kebijakan pencabutan izin menjadi krusial dan pemerintah ingin memulihkan fungsi lingkungan.

Atensi Khusus

Selain itu, KLH mengevaluasi seluruh unit usaha di kawasan Batang Toruyang masuk atensi khusus. Evaluasi tersebut menjadi dasar penegakan hukum multidoor. Pendekatan ini memadukan sanksi pidana dan administrasi.

Hanif menegaskan tidak ada toleransi pelanggaran karena korban bencana menjadi pertimbangan utama. “Korban sudah banyak. Kami tidak berikan dispensasi,” katanya.

KLH juga memulai penyelidikan resmi pekan ini dengan bidikan pelanggaran yang memperparah bencana. Pemerintah menyiapkan sanksi berat bagi pelanggar untuk memberikan efek jera.

Perkuat Tata Ruang

Selain itu, KLH mengajak pemerintah daerah memperkuat tata ruang agar pembangunan tidak mengorbankan keselamatan. Selain tata ruang, memperketat pengawasan lapangan dengan meningkatkan frekuensi inspeksi.

Kemudian KLH juga mendorong pemulihan kawasan hulu dengan rehabilitasi lahan kritis menjadi fokus. Dengan rehabilitasi, harapannya daya serap air pulih sehingga dapat menurunkan risiko bencana.

Tags: banjir SumatraBatang Torucitra satelitdaerah rawan bencanaizin lingkunganKLHmenteri lingkungan hiduppencabutan izinpenegakan hukum lingkunganpersetujuan lingkungan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Bunda PAUD Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza, membuka Pengajian Akbar yang diselenggarakan oleh Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Provinsi Lampung di Masjid Raya Lampung Al Bakrie, Rabu (04/03/2026). Dok ADPIM Lampung

Kuatkan Karakter Generasi Emas Sejak Usia Dini

byTriyadi Isworo
04/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Bunda PAUD Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza mendorong penguatan karakter generasi emas sejak usia dini....

Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Dok Ombudsman

Ombudsman: Keterbatasan Sarana Pelaksanaan TKA Tak Boleh Memberatkan Murid

byTriyadi Isworo
04/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung menyoroti surat edaran terkait pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Apalagi dengan...

Profesor Psikologi Pendidikan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Prof. Syafrimen. M. Ed., Ph. D. Dok UIN Raden Intan

Berawal dari SPMB Menuju Jaminan Hak Pendidikan

byTriyadi Isworo
04/03/2026

SUDAH menjadi pemandangan umum setiap tahun, ribuan orang tua menunggu hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan harap cemas. Layar...

Berita Terbaru

Kemunculan Kasus Campak Efek Penurunan Imunisasi saat Pandemi Covid-19
Kesehatan

Kemunculan Kasus Campak Efek Penurunan Imunisasi saat Pandemi Covid-19

byAtikaand1 others
04/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dinkes Bandar Lampung mencatat ada 14 kasus campak sepanjang tahun 2025. Jumlah itu sekitar 13 persen...

Read moreDetails
IDI Lampung Nilai Cakupan Imunisasi Kunci Redam Penularan Virus Campak

IDI Lampung Nilai Cakupan Imunisasi Kunci Redam Penularan Virus Campak

04/03/2026
Lonjakan Kasus Campak, Lampung Krisis Vaksin dalam Tren KLB Nasional

Lonjakan Kasus Campak, Lampung Krisis Vaksin dalam Tren KLB Nasional

04/03/2026
Penyerang Strasbourg, Joaquin Panichelli

Strasbourg Tekuk Reims 2-1 dan Lolos ke Semifinal Piala Prancis 2026

04/03/2026
logo piala belanda

Kejutan di De Goffert, NEC Nijmegen Depak PSV Eindhoven dari KNVB Cup 2026

04/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.