• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 15/12/2025 21:25
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Humaniora

KLH Cabut Persetujuan Lingkungan di Zona Berisiko Bencana

Pencabutan persetujuan lingkungan menegaskan sikap keras pemerintah agar dapat meminimalisasi risiko bencana.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
05/12/25 - 23:33
in Humaniora, Nasional
A A
KLH Cabut Persetujuan Lingkungan di Zona Berisiko Bencana

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq. (Antara)

Jakarta (Lampost.co) — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menarik semua persetujuan lingkungan di daerah rawan bencana. Kebijakan ini merespons bencana besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.

Poin Penting:

  • Pemerintah akan mencabut semua persetujuan lingkungan di zona bencana.

  • KLH menyiapkan evaluasi menyeluruh dokumen lingkungan.

  • Pemerintah siapkan sanksi bagi pelanggaran yang memperparah bencana.

Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memulai pencabutan dokumen lingkungan di zona berisiko. Langkah tersebut berlaku efektif mulai hari ini.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan kebijakan itu dalam rapat bersama Komisi XII DPR, Rabu, 3 Desember. Dengan demikian, pemerintah memperketat pengawasan lingkungan.

Baca juga: Banjir dan Longsor Sumatra Bukan Semata Cuaca Ekstrem

“Mulai hari ini, kami tarik semua persetujuan lingkungan di daerah bencana. Kebijakan ini mengikat,” kata Hanif.

Evaluasi Menyeluruh

Selain pencabutan izin, KLH menyiapkan evaluasi menyeluruh dokumen lingkungan. Oleh sebab itu, semua proyek berisiko menghadapi audit ketat.

Selanjutnya, KLH memanggil pimpinan perusahaan yang terindikasi berkontribusi mulai Senin pekan depan. Indikasi berbasis kajian citra satelit dan pemanggilan mengacu bukti awal. “Seluruh pimpinan perusahaan akan kami undang ke Deputi Gakkum,” ujarnya.

Fokus Daerah Terdampak Banjir Sumatra

Saat ini KLH juga fokus pada daerah terdampak banjir Sumatra. Di Aceh, curah hujan tercatat ekstrem.

Berdasarkan pemantauan KLH, Aceh menerima hujan 9,7 miliar meter kubik dalam dua hari atau sangat tinggi. Namun, persoalan tidak berhenti pada hujan karena kerusakan lanskap memperparah dampak.

Lanskap di Aceh tidak lagi memenuhi daya dukung dan tamping sehingga risiko banjir meningkat. Oleh karena itu, kebijakan pencabutan izin menjadi krusial dan pemerintah ingin memulihkan fungsi lingkungan.

Atensi Khusus

Selain itu, KLH mengevaluasi seluruh unit usaha di kawasan Batang Toruyang masuk atensi khusus. Evaluasi tersebut menjadi dasar penegakan hukum multidoor. Pendekatan ini memadukan sanksi pidana dan administrasi.

Hanif menegaskan tidak ada toleransi pelanggaran karena korban bencana menjadi pertimbangan utama. “Korban sudah banyak. Kami tidak berikan dispensasi,” katanya.

KLH juga memulai penyelidikan resmi pekan ini dengan bidikan pelanggaran yang memperparah bencana. Pemerintah menyiapkan sanksi berat bagi pelanggar untuk memberikan efek jera.

Perkuat Tata Ruang

Selain itu, KLH mengajak pemerintah daerah memperkuat tata ruang agar pembangunan tidak mengorbankan keselamatan. Selain tata ruang, memperketat pengawasan lapangan dengan meningkatkan frekuensi inspeksi.

Kemudian KLH juga mendorong pemulihan kawasan hulu dengan rehabilitasi lahan kritis menjadi fokus. Dengan rehabilitasi, harapannya daya serap air pulih sehingga dapat menurunkan risiko bencana.

Tags: banjir SumatraBatang Torucitra satelitdaerah rawan bencanaizin lingkunganKLHmenteri lingkungan hiduppencabutan izinpenegakan hukum lingkunganpersetujuan lingkungan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Lampung Utara Great Teachers

Guru Masa Depan Harus Siap Hadapi Perubahan Teknologi

byIsnovan Djamaludin
15/12/2025

Kotabumi (Lampost.co)—Perkembangan teknologi informasi menjadi tantangan di dunia pendidikan. Guru sebagai pengajar harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman agar proses...

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal anggaran bencana sebagai langkah langkah yang tepat dan sangat dibutuhkan untuk pemulihan pascabencana.DOK/ANTARA

SE Mendagri soal Anggaran Bencana Dinilai Tepat untuk Percepat Pemulihan di Sumatra

byNur
15/12/2025

Aceh (Lampost.co)--- Dosen Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Mawar menilai Surat Edaran (SE) yang menerbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)...

Pemerintah Aceh meminta keterlibatan dua lembaga internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membantu menangani pascabencana banjir bandang dan longsor di tanah rencong.FOTO:DOK/ANTARA.

Aceh Gandeng UNDP dan UNICEF Tangani Dampak Banjir Bandang dan Longsor Pascabencana

byNur
15/12/2025

Aceh (Lampost.co)---Pemerintah Aceh meminta keterlibatan dua lembaga internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membantu menangani pascabencana banjir bandang dan...

Berita Terbaru

kamera aksi Vivo
Teknologi

Vivo Siapkan Kamera Aksi Pertama, Rilis 2026

byDenny ZY
15/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Vivo dilaporkan tengah mengembangkan kamera aksi pertamanya yang diperkirakan meluncur pada paruh pertama 2026. Informasi ini...

Read moreDetails
ADV SGC Lamteng1

Kebutuhan Gula Nasional Harus Dipenuhi dari Produksi Dalam Negeri, Bukan Impor

15/12/2025
Kemenhaj Tekankan CJH Wajib Jalani Istithoah Kesehatan Sebelum Pelunasan Bipih

Kemenhaj Tekankan CJH Wajib Jalani Istithoah Kesehatan Sebelum Pelunasan Bipih

15/12/2025
Lampung Utara Great Teachers

Guru Masa Depan Harus Siap Hadapi Perubahan Teknologi

15/12/2025
Kemenhaj Bakal Buka Pelunasan Tahap Kedua

Kemenhaj Bakal Buka Pelunasan Tahap Kedua

15/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.