Bandar Lampung (Lampost.co) – Peran paralegal sangat penting dalam menjalankan amanah Permendikbud Saintek No. 55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Ini demi mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman bagi generasi penerus bangsa.
“Keterlibatan para mahasiswa sebagai paralegal dalam konteks pencegahan dan penanganan tindak kekerasan lingkungan perguruan tinggi. Ini merupakan langkah strategis dalam mengatasi berbagai kasus kekerasan pada lingkungan kampus.” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka pelatihan paralegal bagi para mahasiswa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Sabtu, 20 Desember 2025
Sementara paralegal adalah seseorang yang memiliki pengetahuan hukum dan keterampilan. Terlebih untuk membantu pengacara atau memberikan layanan hukum dasar kepada masyarakat. Kemudian bekerja di bawah supervisi profesional hukum.
Hadir pada pelatihan itu Nur Amalia (Pendiri dan Dewan Pembina LBH APIK). Kemudian Akhwan (Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah). Lalu Edi Wibowo Suwandi (Dosen pendamping dari Universitas Muhammadiyah Kudus), dan para mahasiswa peserta pelatihan.
Menurut Lestari yang juga anggota Komisi X DPR RI itu. Banyak kasus kekerasan lingkungan perguruan tinggi yang tidak terungkap karena terkendala berbagai faktor. Seperti antara lain adanya ketakutan dan ketidaknyamanan korban kekerasan untuk lapor.
Relawan
Selain itu, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari. Kerap kali korban tidak memiliki kepercayaan terhadap pihak lain untuk membicarakan kasus kekerasan yang teralaminya.
Kemudian kehadiran paralegal, ujar Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu. Harapannya tidak sekadar sebagai relawan dalam pelaksanaan Permendikbudsaintek No. 55/2024 tentang PPKPT.
Lebih dari itu, tegas Rerie, paralegal dari kalangan mahasiswa menjadi sumber daya. Kemudian mampu melakukan pendekatan terhadap korban dan menindaklanjuti kasus yang ada dengan kanal hukum yang tepat.
Bagi para peserta pelatihan, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berpesan. Bahwa menjadi paralegal pada lingkungan kampus memerlukan kesiapan mental dan kekuatan.
Karena, tegas Rerie, bukan tidak mungkin peran paralegal yang membantu korban kekerasan bisa mendapat ancaman dan intimidasi dari pihak pelaku kekerasan.
Kemudian Rerie berharap, semua pihak terkait dapat bersama-sama dengan berbagai upaya mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Apalagi bagi tumbuh kembang setiap anak bangsa, agar mampu melahirkan generasi penerus yang berdaya saing. Sehingga mampu menghadapi berbagai tantangan masa depan.








