Bandar Lampung (Lampost.co) — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menangkap 424 tersangka peredaran dan penggunaan narkotika selama tahun 2025.
Hal tersebut tersampaikan oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. Ia mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga Desember 2025. Kajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung menangani sebanyak 299 kasus tindak pidana narkoba.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba wilayah Bandar Lampung. Dari 299 kasus yang kami tangani. Total ada 424 tersangka yang berhasil kami proses secara hukum,” ujar Kombes Pol Alfret, Rabu, 30 Desember 2025.
Kemudian dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang cukup fantastis. Meliputi Ganja 3.905,28 gram, Sabu-sabu: 9.375,15 gram, Pil Ekstasi: 1.932 butir dan Tembakau Sintetis: 433,49 gram.
Selanjutnya Kombes Pol Alfret menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar angka statistik. Melainkan upaya nyata dalam menyelamatkan generasi muda dari ketergantungan zat terlarang.
“Estimasi kami, dari total barang bukti yang disita, ada sekitar 45.956 jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Selain itu, kami juga berhasil mencegah potensi kerugian finansial masyarakat yang mencapai sekitar Rp10 miliar,” katanya
Kemudian mantan Kapolres Poso ini juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian. Terlebih dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan lingkungan masing-masing.
“Narkoba adalah musuh bersama. Ke depan, kami akan semakin memperketat pengawasan. Baik melalui langkah preventif maupun penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu,” kata Kapolresta.
Lalu pihaknya juga menyoroti masih tingginya peredaran sabu-sabu yang mendominasi barang bukti tahun ini. Kedepan, Polresta Bandar Lampung berencana meningkatkan kolaborasi dengan instansi terkait. Apalagi untuk memutus rantai distribusi narkoba dari hulu ke hilir.








