• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 15/01/2026 18:14
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Gugat Denada, Ressa Rizky Tuntut Pengakuan Anak dan Ganti Rugi Miliaran

Ressa Rizky menggugat penyanyi Denada ke PN Banyuwangi. Ia menuntut pengakuan sebagai anak kandung serta ganti rugi materiel miliaran rupiah.

Nana HasanbyNana Hasan
15/01/26 - 12:33
in Hiburan
A A
denada

Jakarta (Lampost.co) – Seorang pemuda asal Banyuwangi bernama Ressa Rizky Rossano kini menghebohkan publik. Pasalnya, ia melayangkan gugatan hukum kepada penyanyi senior Denada Tambunan. Ressa mengklaim dirinya merupakan anak kandung Denada yang terabaikan sejak lahir.

Poin Penting

  • Ressa Rizky Rossano mengaku sebagai anak kandung Denada yang lahir pada tahun 2002.
  • Penggugat mendaftarkan gugatannya melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi atas dugaan penelantaran anak.
  • Pihak Ressa menuntut hak materiel dan immateriel dengan total mencapai miliaran rupiah.
  • Selama ini, Ressa bekerja sebagai penjaga toko kelontong dengan upah di bawah standar UMK

Melalui kuasa hukumnya, Ressa resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada akhir November lalu. Mereka menggunakan landasan hukum Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Pengacara Ressa menantang pihak Denada untuk membuktikan status hubungan biologis tersebut di persidangan.

Baca juga : Insanul Fahmi Sebut Wardatina Mawa Kena Hasut Usai Tolak Poligami dengan Inara Rusli

Mohammad Firdaus Yuliantono selaku kuasa hukum memberikan pernyataan tegas mengenai status kliennya.

“Bilamana ini di anggap bukan anak kandung dari tergugat (Denada), maka silakan tergugat untuk membuktikan kalau dia bukan orang tua biologis dari penggugat (Ressa),” kata Firdaus, Rabu (14/1).

Selain menuntut pengakuan identitas, pihak Ressa juga mengejar hak-hak perdata yang hilang selama puluhan tahun. Firdaus menjelaskan bahwa kliennya berhak menerima pemenuhan kewajiban dari orang tua kandungnya.

“Namun, bilamana di akui sebagai anak kandung, maka kewajiban-kewajiban upaya-upaya apa yang sudah di lakukan oleh tergugat selama ini dalam memenuhi kewajiban keperdataannya sebagai orang tua biologis harus di berikan kepada penggugat,” lanjutnya.

Ressa mengaku mengalami kerugian besar akibat absennya peran Denada dalam hidupnya. Maka dari itu, ia menuntut ganti rugi materiel dan immateriel yang bernilai miliaran rupiah.

“Kami meminta keadilan agar kerugian yang di alami oleh penggugat 1 ini bisa di penuhi oleh tergugat (Denada),” ucapnya. “Kami meminta hak-haknya, baik materil maupun immateril, yang itu kita akumulasi semenjak penggugat 1 ini kecil sampai berusia dewasa seperti saat ini. Itu konteksnya penggugat ini adalah anak kandung dari tergugat,” tambah Firdaus.

Sementara itu, pihak manajemen Denada akhirnya merespons isu sensitif tersebut dengan hati-hati. Melalui media sosial, Risna Ories meminta masyarakat menghargai privasi keluarga sang artis.

“Sangat prihatin atas isu publik yang berkembang, yang sebenarnya ini adalah ranah keluarga, karena bagaimanapun juga semua keluarga memiliki privasi, setiap keluarga punya cerita,” tulis Risna Ories.

Kini, tim pengacara Denada sedang mempelajari detail perkara ini secara mendalam. Mereka berharap publik memberikan ruang agar masalah ini dapat selesai secara proporsional bagi semua pihak.

“Untuk menjaga ketenangan dan kejelasan informasi, kami mohon pengertian agar diberikan ruang dan waktu bagi Denada untuk menelaah perkara ini secara proporsional dan tetap mempertimbangkan kebaikan semua pihak,” ujar Risna Ories.

Tags: Berita artisDenadaGugatan Anak KandungHukum Perdatanafkah anakPN BanyuwangiRessa Rizky Rossano
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Teaser Terbaru Avengers: Doomsday

Avengers Doomsday: Pertemuan Epik Wakanda dan Fantastic Four Terungkap di Teaser Baru!

byNana Hasan
15/01/2026

Jakarta (Lampost.co) - Marvel Studios baru saja memicu kehebohan besar di kalangan penggemar pahlawan super. Mereka merilis video teaser keempat...

Pemain Film Penunggu Rumah Buto Ijo

Film Penunggu Rumah Buto Ijo Rilis: Horor Ramah Keluarga Tanpa Adegan Sadis!

byNana Hasan
15/01/2026

Jakarta (Lampost.co) - Industri perfilman Indonesia menyambut kehadiran film horor unik bertajuk Penunggu Rumah: Buto Ijo. Karya terbaru ini menawarkan...

BLACKPINK comeback

BLACKPINK Comeback, Rilis Album DEADLINE Februari 2026

byNana Hasan
15/01/2026

Jakarta (Lampost.co) - Grup fenomena global BLACKPINK akhirnya menjawab kerinduan penggemar setianya melalui pengumuman resmi. Mereka akan meluncurkan album mini...

Berita Terbaru

Pemprov Lampung Resmi Terapkan Program Hari Kamis Beradat
Humaniora

Pemprov Lampung Resmi Terapkan Program Hari Kamis Beradat

byRicky Marlyand1 others
15/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memberlakukan program Hari Kamis Beradat mulai Kamis, 15 Januari 2026. Kebijakan...

Read moreDetails
Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional

Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional

15/01/2026
Harapan Baru Warga Way Terusan, PLN dan Pemkab Lampung Tengah Percepat Aliran Listrik

Harapan Baru Warga Way Terusan, PLN dan Pemkab Lampung Tengah Percepat Aliran Listrik

15/01/2026
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas saat meninjau proses pembuatan paspor calon peserta magang Jepang di kantor Disnakertrans Pringsewu. Lampost.co/Yudi Prayoga

Bupati Pringsewu Pantau Langsung Pembuatan Paspor 59 Calon Peserta Magang ke Jepang

15/01/2026
Teaser Terbaru Avengers: Doomsday

Avengers Doomsday: Pertemuan Epik Wakanda dan Fantastic Four Terungkap di Teaser Baru!

15/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.