• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 07/03/2026 21:05
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hiburan

Gugat Denada, Ressa Rizky Tuntut Pengakuan Anak dan Ganti Rugi Miliaran

Ressa Rizky menggugat penyanyi Denada ke PN Banyuwangi. Ia menuntut pengakuan sebagai anak kandung serta ganti rugi materiel miliaran rupiah.

Nana HasanbyNana Hasan
15/01/26 - 12:33
in Hiburan
A A
denada

Jakarta (Lampost.co) – Seorang pemuda asal Banyuwangi bernama Ressa Rizky Rossano kini menghebohkan publik. Pasalnya, ia melayangkan gugatan hukum kepada penyanyi senior Denada Tambunan. Ressa mengklaim dirinya merupakan anak kandung Denada yang terabaikan sejak lahir.

Poin Penting

  • Ressa Rizky Rossano mengaku sebagai anak kandung Denada yang lahir pada tahun 2002.
  • Penggugat mendaftarkan gugatannya melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi atas dugaan penelantaran anak.
  • Pihak Ressa menuntut hak materiel dan immateriel dengan total mencapai miliaran rupiah.
  • Selama ini, Ressa bekerja sebagai penjaga toko kelontong dengan upah di bawah standar UMK

Melalui kuasa hukumnya, Ressa resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada akhir November lalu. Mereka menggunakan landasan hukum Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Pengacara Ressa menantang pihak Denada untuk membuktikan status hubungan biologis tersebut di persidangan.

Baca juga : Insanul Fahmi Sebut Wardatina Mawa Kena Hasut Usai Tolak Poligami dengan Inara Rusli

Mohammad Firdaus Yuliantono selaku kuasa hukum memberikan pernyataan tegas mengenai status kliennya.

“Bilamana ini di anggap bukan anak kandung dari tergugat (Denada), maka silakan tergugat untuk membuktikan kalau dia bukan orang tua biologis dari penggugat (Ressa),” kata Firdaus, Rabu (14/1).

Selain menuntut pengakuan identitas, pihak Ressa juga mengejar hak-hak perdata yang hilang selama puluhan tahun. Firdaus menjelaskan bahwa kliennya berhak menerima pemenuhan kewajiban dari orang tua kandungnya.

“Namun, bilamana di akui sebagai anak kandung, maka kewajiban-kewajiban upaya-upaya apa yang sudah di lakukan oleh tergugat selama ini dalam memenuhi kewajiban keperdataannya sebagai orang tua biologis harus di berikan kepada penggugat,” lanjutnya.

Ressa mengaku mengalami kerugian besar akibat absennya peran Denada dalam hidupnya. Maka dari itu, ia menuntut ganti rugi materiel dan immateriel yang bernilai miliaran rupiah.

“Kami meminta keadilan agar kerugian yang di alami oleh penggugat 1 ini bisa di penuhi oleh tergugat (Denada),” ucapnya. “Kami meminta hak-haknya, baik materil maupun immateril, yang itu kita akumulasi semenjak penggugat 1 ini kecil sampai berusia dewasa seperti saat ini. Itu konteksnya penggugat ini adalah anak kandung dari tergugat,” tambah Firdaus.

Sementara itu, pihak manajemen Denada akhirnya merespons isu sensitif tersebut dengan hati-hati. Melalui media sosial, Risna Ories meminta masyarakat menghargai privasi keluarga sang artis.

“Sangat prihatin atas isu publik yang berkembang, yang sebenarnya ini adalah ranah keluarga, karena bagaimanapun juga semua keluarga memiliki privasi, setiap keluarga punya cerita,” tulis Risna Ories.

Kini, tim pengacara Denada sedang mempelajari detail perkara ini secara mendalam. Mereka berharap publik memberikan ruang agar masalah ini dapat selesai secara proporsional bagi semua pihak.

“Untuk menjaga ketenangan dan kejelasan informasi, kami mohon pengertian agar diberikan ruang dan waktu bagi Denada untuk menelaah perkara ini secara proporsional dan tetap mempertimbangkan kebaikan semua pihak,” ujar Risna Ories.

Tags: Berita artisDenadaGugatan Anak KandungHukum Perdatanafkah anakPN BanyuwangiRessa Rizky Rossano
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Britney Spears

Britney Spears Ditangkap Polisi di California

byNana Hasan
06/03/2026

Jakarta (Lampost.co) -  Bintang pop dunia Britney Spears kembali berurusan dengan hukum di California, Amerika Serikat. Pihak kepolisian menahan pelantun...

El Rumi dan Syifa Hadju

El Rumi dan Syifa Hadju Menikah April 2026, Ahmad Dhani Bocorkan Persiapannya

byNana Hasan
06/03/2026

Jakarta (Lampost.co) - Musisi legendaris Ahmad Dhani kembali memberikan bocoran mengejutkan mengenai rencana pernikahan sang anak, El Rumi. Kabarnya, El...

Isyana Sarasvati dan suami

Isyana Sarasvati Terseret Isu Satanisme, Rayhan Maditra Singgung Fitnah Ramadan

byNana Hasan
06/03/2026

Jakarta (Lampost.co) - Karya terbaru Isyana Sarasvati memicu perdebatan panas di media sosial belakangan ini. Hal ini terjadi karena konsep...

Berita Terbaru

Rerie: Penundaan Akses Akun Anak Upaya Menjaga Masa Depan Generasi Bangsa
Nasional

Rerie: Penundaan Akses Akun Anak Upaya Menjaga Masa Depan Generasi Bangsa

byWandi Barboyand1 others
07/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Kebijakan pemerintah yang menunda akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun menjadi langkah penting...

Read moreDetails
Eva Dwiana Bagikan Bantuan kepada Korban Banjir di Kecamatan Tanjungsenang

Eva Dwiana Bagikan Bantuan kepada Korban Banjir di Kecamatan Tanjungsenang

07/03/2026
Pembangunan Jembatan Garuda Siap Hubungkan Akses Sukoharjo–Gadingrejo

Pembangunan Jembatan Garuda Siap Hubungkan Akses Sukoharjo–Gadingrejo

07/03/2026
Pedagang di pasar

DPRD Lampung Minta Pemda Jaga Stabilitas Harga Pangan hingga Idulfitri 2026

07/03/2026
Wagub Jihan Nurlela

Jihan Nurlela Tegaskan Pangan Kemasan Rusak Tidak Boleh Dijual di Pasar Lampung

07/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.