Jakarta (Lampost.co) — Akademisi ilmu pemerintahan Achmad Baidowi menilai besaran parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen. Ini lebih moderat dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Pemilu.
“Angka 2,5 persen cukup moderat sebagai penyangga (buffer). Ini untuk memastikan bahwa parpol yang lolos ke parlemen memiliki basis dukungan yang cukup luas dan merata serta mewakili keragaman. Dengan angka 2,5 persen aspek proporsionalitas dan penyederhanaan partai sebagaimana putusan MK bisa tercapai,” kata Baidowi.
Sementara MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah menyatakan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 10 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur PT sebesar 4 persen sebagai inkonstitusional.
“Artinya, angka 4 persen tersebut tidak dapat lagi tergunakan pada Pemilu 2029. MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU Pemilu,” ujar Baidowi.
Ketua Bidang Organisasi Ikatan Alumni Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN (IKADIP) itu menjelaskan. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Pemilu 2024. Terdapat sekitar 17,3 juta suara atau setara 11,4 persen suara sah nasional yang tidak terkonversi menjadi kursi parlemen akibat ketentuan PT.
“Jumlah tersebut cukup besar bahkan menempati urutan keempat jika membandingkan dengan perolehan suara partai politik,” tuturnya.
Kemudian Baidowi mengatakan pemberlakuan PT 4 persen juga tidak cukup menghasilkan penyederhanaan ekstrem. Apabila terukur dengan indeks Effective Number of Parliamentary Parties (ENPP).
Sedangkan ENPP di parlemen hari ini 6,2, artinya konsentrasi kursi mayoritas ada di enam parpol. Sementara di parlemen ada delapan parpol. Ia menilai MK dalam putusan 116/2023 menekankan dalam sistem pemilu untuk memperhatikan sistem proporsionalitas dan penyederhanaan partai.
“Artinya, multikultural politik diakomodir melalui proporsionalitas sedangkan penyederhanaan diatur dengan pembatasan agar tidak semua parpol masuk parlemen. Dengan demikian, ketentuan PT haruslah moderat dan di bawah 4 persen,” ucap Baidowi.








