Bandar Lampung (Lampost.co) — Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Pembangunan Jembatan merespon persoalan akses jembatan penghubung di Desa Kali Pasir – Tanjung Tirto.
Apalagi usai viralnya siswa di Lampung Timur bertaruh nyawa naik perahu menyeberangi sungai tersebut. Lokasinya berada di Desa Kali Pasir, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.
Kemudian merespon hal tersebut, Direktur Pembangunan Jembatan membuatkan surat Nomor: PR0101/B/Bt/2026/24, tertanggal 2 Februari 2026. Surat ini perihal permintaan survei terhadap usulan penanganan infrastruktur jembatan di Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2026.
“Menindaklanjuti informasi dari Menteri Pekerjaan Umum atas pemberitaan media sosial. Demi Sekolah, Siswa di Lampung Timur Bertaruh Nyawa Naik Perahu Seberangi Sungai,” tulis Direktur Pembangunan Jembatan, Rakhman Taufik.
Kemudian pihak kementerian menugaskan beberapa hal. Pertama, BPJN Lampung agar melakukan tinjauan lapangan. Ini untuk kebutuhan penanganan infrastruktur jembatan di lokasi tersebut. Serta menyusun telaah/kajian teknis setidaknya meliputi urgensi, status jalan, dan kelengkapan dokumen readiness criteria.
Lalu, identifikasi kebutuhan panjang bentang dan identifikasi kebutuhan penggunaan/pemanfaatan wilayah sungai (bila diperlukan). Serta estimasi biaya, ketersediaan jalan akses, dan jarak lokasi usulan ke jalan nasional terdekat.
Baca Juga:
Pemprov Lampung Tegaskan Jembatan Way Bungur akan Dibangun Ulang
Dokumen Administrasi Usulan
Kedua, bila kebutuhan penanganan infrastruktur di lapangan berupa jembatan gantung pejalan kaki. Maka BPJN Lampung agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melengkapi dokumen administrasi usulan. Berdasarkan persyaratan yang diatur sesuai Prosedur Pemrograman Pembangunan Jembatan Gantung.
Kemudian dokumen administrasi agar dilengkapi dengan surat pernyataan bebas lahan dan jalan akses. Dari pemilik lahan dan diketahui oleh kepala desa di lokasi usulan jembatan gantung.
Selanjutnya BPJN Lampung agar dapat melakukan telaah, verifikasi proposal terkait lokasi, dan penilaian/pengkajian awal terhadap usulan tersebut (terlampir).
Disertai dengan foto kondisi lapangan dan visualisasi drone terhadap usulan jembatan gantung yang telah memiliki dokumen administrasi lengkap.
Ketiga, jika lokasi tersebut merupakan ruas jalan kabupaten. BPJN Lampung menginformasikan proses usulan penanganan jalan daerah kepada Pemkab Lampung Timur tentang Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi.
Keempat, BPJN Lampung agar dapat memberikan laporan dalam jangka waktu 14 hari.








