• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 10/02/2026 13:02
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

MA Tegas soal OTT PN Depok: Hakim Sudah Sejahtera, Tak Ada Alasan Korupsi

Hakim wajib menjaga marwah lembaga, bukan justru tergoda kepentingan pribadi.

EffranbyEffran
10/02/26 - 08:52
in Hukum
A A
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

Jakarta (Lampost.co) — Mahkamah Agung menegaskan tidak ada pembenaran bagi hakim yang terjerat praktik korupsi. Negara sudah memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan hakim di seluruh Indonesia.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyampaikan pernyataan itu saat menanggapi operasi tangkap tangan KPK terhadap pimpinan Pengadilan Negeri Depok. OTT tersebut menyeret Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita Yohansyah Maruanaya.

“Tidak ada lagi alasan hakim tidak sejahtera. Negara memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup,” kata Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Yanto menilai peningkatan kesejahteraan seharusnya memperkuat integritas aparat peradilan. Hakim wajib menjaga marwah lembaga, bukan justru tergoda kepentingan pribadi.

Ia menyebut praktik judicial corruption sebagai bentuk keserakahan yang mencederai kepercayaan publik. Dia menilai tindakan tersebut mencerminkan sikap kufur terhadap perhatian negara.

“Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kekufuran nikmat dan keserakahan yang tidak boleh ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, sikap tegas Ketua Mahkamah Agung Sunarto pun tidak membuka ruang toleransi bagi pelanggaran integritas sekecil apa pun. “Terlalu mahal bagi negara dan institusi MA jika masih melindungi hakim yang bermain transaksi kotor,” kata Yanto.

Sunarto juga memberi peringatan keras kepada seluruh hakim dan aparatur pengadilan. Setiap pelaku praktik transaksional dalam pelayanan hukum hanya memiliki dua pilihan. “Berhenti atau penjara,” tegasnya.

Dalam perkara itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnandi dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.

KPK menduga terjadi permintaan fee senilai Rp1 miliar untuk mempercepat eksekusi pengosongan lahan di Tapos, Depok. Wayan dan Bambang diduga meminta Yohansyah menjadi perantara suap tersebut.

Kronologis Kasus Hakim PN Depok

Kasus itu berawal dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi antara PT Karabha Digdaya dan warga setempat. Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan perusahaan, lalu putusan itu bertahan hingga kasasi.

Pada Januari 2025, perusahaan mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan. Namun, proses tersebut belum berjalan hingga Februari, sementara warga mengajukan peninjauan kembali.

“PT Karabha Digdaya beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan akan segera dimanfaatkan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (6/2/2026).

Dalam proses lanjutan, nilai fee kemudian turun menjadi Rp850 juta setelah terjadi negosiasi. Resume eksekusi yang menjadi dasar penetapan pengosongan lahan pada Januari 2026.

Setelah eksekusi berjalan, Berliana menyerahkan uang Rp20 juta kepada Yohansyah. Pada Februari 2026, sisa Rp850 juta diserahkan dalam pertemuan di arena golf.

KPK mengungkap dana tersebut bersumber dari pencairan cek berbasis invoice fiktif perusahaan konsultan. Praktik itu memperkuat dugaan tindak pidana korupsi terstruktur.

Atas perbuatannya, para tersangka terjerat pasal korupsi dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menjerat Bambang Setyawan dengan pasal penerimaan gratifikasi.

Tags: hakim sejahterajudicial corruptionkasus PT Karabha Digdayakorupsi hakimKPK tangkap tanganMahkamah AgungOTT PN Depoksuap eksekusi lahan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (kedua kiri) menyampaikan keterangan kepada pers mengenai hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok diduga terlibat korupsi di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ultimatum MA ke Hakim Korupsi: Mundur atau Masuk Penjara

byEffran
10/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Agung mengirim peringatan keras kepada seluruh hakim dan aparatur peradilan di Indonesia. Pimpinan MA menegaskan tidak...

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi usai klarifikasi terkait laporan dugaan pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL). Dok

Setelah Dipanggil BK DPRD Lampung, Andi Robi Bungkam

byTriyadi Isworoand1 others
09/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung memanggil anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi. Ini untuk memberikan...

Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung memanggil anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi untuk klarifikasi terkait laporan dugaan pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL). Dok

Usai Klarifikasi, BK DPRD Lampung Bersiap Gelar Pembuktian Dugaan Pelanggaran Etik Andi Robi

byTriyadi Isworoand1 others
09/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung mengebut penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan Andi...

Berita Terbaru

Warga Lampung Titip Harapan pada Wakil Daerah di Ajang Puteri Indonesia
Humaniora

Warga Lampung Titip Harapan pada Wakil Daerah di Ajang Puteri Indonesia

byAtikaand1 others
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Partisipasi perwakilan Provinsi Lampung dalam ajang Puteri Indonesia mendapat perhatian dan harapan dari masyarakat. Sejumlah warga...

Read moreDetails
Jembatan Way Bungur yang akan dibangun ulang. ANTARA

TNI-Pemprov Eksekusi Jembatan Gantung Garuda Merah Putih di Way Bungur

10/02/2026
Agita Nazara Siap Bawa Identitas Lampung di Puteri Indonesia 2026

Agita Nazara Siap Bawa Identitas Lampung di Puteri Indonesia 2026

10/02/2026
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Purnama Wulan Sari menyatakan dukungan penuh kepada Agita Nazara, Finalis Puteri Indonesia 2026 perwakilan Provinsi Lampung di Kantor TP PKK Provinsi Lampung, Senin (9/2/2026). Dok ADPIM

Ketua Tim PKK Lampung Dukung Agita Harumkan Nama Lampung di Ajang Puteri Indonesia 2026

10/02/2026
Pernikahan Sungguhan di Halftime Show Super Bowl 2026 (Bad Bunny)

Bad Bunny Cetak Sejarah di Super Bowl 2026: Ada Pernikahan Asli dan Duet Lady Gaga

10/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.