Jakarta (Lampost.co) — Mahkamah Agung menegaskan tidak ada pembenaran bagi hakim yang terjerat praktik korupsi. Negara sudah memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan hakim di seluruh Indonesia.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyampaikan pernyataan itu saat menanggapi operasi tangkap tangan KPK terhadap pimpinan Pengadilan Negeri Depok. OTT tersebut menyeret Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita Yohansyah Maruanaya.
“Tidak ada lagi alasan hakim tidak sejahtera. Negara memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup,” kata Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Yanto menilai peningkatan kesejahteraan seharusnya memperkuat integritas aparat peradilan. Hakim wajib menjaga marwah lembaga, bukan justru tergoda kepentingan pribadi.
Ia menyebut praktik judicial corruption sebagai bentuk keserakahan yang mencederai kepercayaan publik. Dia menilai tindakan tersebut mencerminkan sikap kufur terhadap perhatian negara.
“Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kekufuran nikmat dan keserakahan yang tidak boleh ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, sikap tegas Ketua Mahkamah Agung Sunarto pun tidak membuka ruang toleransi bagi pelanggaran integritas sekecil apa pun. “Terlalu mahal bagi negara dan institusi MA jika masih melindungi hakim yang bermain transaksi kotor,” kata Yanto.
Sunarto juga memberi peringatan keras kepada seluruh hakim dan aparatur pengadilan. Setiap pelaku praktik transaksional dalam pelayanan hukum hanya memiliki dua pilihan. “Berhenti atau penjara,” tegasnya.
Dalam perkara itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnandi dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.
KPK menduga terjadi permintaan fee senilai Rp1 miliar untuk mempercepat eksekusi pengosongan lahan di Tapos, Depok. Wayan dan Bambang diduga meminta Yohansyah menjadi perantara suap tersebut.
Kronologis Kasus Hakim PN Depok
Kasus itu berawal dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi antara PT Karabha Digdaya dan warga setempat. Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan perusahaan, lalu putusan itu bertahan hingga kasasi.
Pada Januari 2025, perusahaan mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan. Namun, proses tersebut belum berjalan hingga Februari, sementara warga mengajukan peninjauan kembali.
“PT Karabha Digdaya beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan akan segera dimanfaatkan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (6/2/2026).
Dalam proses lanjutan, nilai fee kemudian turun menjadi Rp850 juta setelah terjadi negosiasi. Resume eksekusi yang menjadi dasar penetapan pengosongan lahan pada Januari 2026.
Setelah eksekusi berjalan, Berliana menyerahkan uang Rp20 juta kepada Yohansyah. Pada Februari 2026, sisa Rp850 juta diserahkan dalam pertemuan di arena golf.
KPK mengungkap dana tersebut bersumber dari pencairan cek berbasis invoice fiktif perusahaan konsultan. Praktik itu memperkuat dugaan tindak pidana korupsi terstruktur.
Atas perbuatannya, para tersangka terjerat pasal korupsi dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menjerat Bambang Setyawan dengan pasal penerimaan gratifikasi.








