Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung memanggil anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi. Ini untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL).
Andi memenuhi panggilan BK DPRD Provinsi Lampung, Senin, 9 Februari 2026. Andi Robi enggan membeberkan detail klarifikasi yang disampaikannya kepada tim pemeriksa. Ia memilih tidak berkomentar banyak mengenai substansi perkara yang menyeret namanya itu.
”Tanya BK saja ya,” ujar Andi singkat sembari berjalan menuju ruang Komisi III DPRD Lampung.
Sebelumnya, polemik ini bermula saat anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan dilaporkan kepada BK DPRD Lampung. Laporan tersebut terpicu aksi diduga mengempeskan empat ban mobil milik seorang mahasiswi di area parkir gedung wakil rakyat tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada 19 Januari 2026 itu terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV). Mirisnya, korban merupakan mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL) yang saat itu tengah berada di DPRD untuk keperluan riset skripsi.








