• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 18/02/2026 19:25
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung

Lampung Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Ricky MarlyTriyadi IsworobyRicky MarlyandTriyadi Isworo
18/02/26 - 16:50
in Lampung
A A
Lampung Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Bandar Lampung (Lampost.co) — Provinsi Lampung siap melakukan pembatasan operasional angkutan barang ketika arus mudik dan balik pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026.

SKB tersebut ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.

“Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang. Mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri,” kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung, Jonter Sitohang, Rabu, 18 Februari 2026.

Ia mengatakan kebijakan ini untuk melindungi keselamatan jutaan masyarakat. Lalu memastikan perjalanan yang mereka tempuh dapat berjalan dengan aman, lancar, dan nyaman.

Keputusan ini berdasarkan evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya. Kemudian hasil analisis traffic modeling bersama sejumlah stakeholder.

“Tujuan kebijakan ini bukan untuk membatasi dunia usaha. Melainkan untuk mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang sama-sama dapat berjalan dengan aman dan lancar,” katanya.

Selanjutnya ia mengatakan, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, dan barang kebutuhan pokok. Namun dengan syarat kendaraan yang mereka gunakan tidak melebihi muatan dan melebihi dimensi.

“Kalau ada kendaraan angkutan yang masih bandel akan dikenakan sanksi sesuai peraturan berlaku. Kita koordinasikan dengan Dirlantas Polda Lampung,” ujarnya.

 

Angkutan Barang Tidak Boleh Melintas

  • Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
  • Mobil barang dengan kereta tempelan.
  • Mobil barang dengan kereta gandengan
  • Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti tanah, pasir, dan batu.

 

Angkutan Barang Boleh Melintas

  • Bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG)
  • Hewan ternak
  • Pupuk
  • Bantuan penanggulangan bencana alam
  • Barang pokok seperti beras, tepung, jagung, gula, sayur-sayuran, buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.

 

Kemudian angkutan barang yang mendapatkan pengecualian wajib melengkapi dokumen, antara lain:

  • Surat muatan yang diterbitkan pemilik barang berisi keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat tersebut harus tertempel di kaca depan sebelah kiri kendaraan.
  • Dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dengan perusahaan angkutan, untuk memastikan kendaraan tidak mengalami kelebihan muatan (overloading) maupun dimensi berlebih (overdimension).
Tags: angkutan barangLAMPUNGlebaran
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

3.742 Personel Gabungan Kawal Pergerakan Mobilitas Masyarakat di Ramadan dan Lebaran

3.742 Personel Gabungan Kawal Pergerakan Mobilitas Masyarakat di Ramadan dan Lebaran

byRicky Marlyand1 others
18/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polda Lampung dan stakeholder terkait menyiapkan 3.742 personel gabungan untuk mengawal pergerakan pemudik yang masuk dan...

Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2026 tentang penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah tertandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Malindo Kurniawan

Pemprov Lampung Tetapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H

byTriyadi Isworo
18/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447...

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 4 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Pelantikan di Aula Kantor Badan Kepegawaian Daerah, Bandar Lampung, Rabu, 18 Februari 2026. Dok Adpim Lampung

Marindo Tekankan Integritas, Inovasi dan Kolaborasi kepada 4 Pejabat Administrator yang Baru Dilantik

byTriyadi Isworo
18/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 4 Pejabat Administrator di Lingkungan...

Berita Terbaru

Jelang Ramadan, Pemkab Lampung Tengah Gelar Turun Mandi Blangikhan
Humaniora

Jelang Ramadan, Pemkab Lampung Tengah Gelar Turun Mandi Blangikhan

byRicky Marlyand1 others
18/02/2026

Gunungsugih (Lampost.co) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah menggelar acara adat turun mandi blangikhan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan...

Read moreDetails
Buriram United vs Shanghai Shenhua

Tekuk Shanghai Shenhua, Buriram United Lolos ke 16 Besar ACL Elite 2026

18/02/2026
Symphony of Ramadhan: Nikmati Berbuka Puasa dengan Pemandangan Spektakuler di The View Restaurant Holiday Inn

Symphony of Ramadhan: Nikmati Berbuka Puasa dengan Pemandangan Spektakuler di The View Restaurant Holiday Inn

18/02/2026
Gelandang Borussia Dortmund, Maximilian Beier (14)

Dortmund Amankan Kemenangan di Signal Iduna Park

18/02/2026
3.742 Personel Gabungan Kawal Pergerakan Mobilitas Masyarakat di Ramadan dan Lebaran

3.742 Personel Gabungan Kawal Pergerakan Mobilitas Masyarakat di Ramadan dan Lebaran

18/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.