Bandar Lampung (Lampost.co) — Provinsi Lampung siap melakukan pembatasan operasional angkutan barang ketika arus mudik dan balik pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026.
SKB tersebut ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.
“Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang. Mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri,” kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung, Jonter Sitohang, Rabu, 18 Februari 2026.
Ia mengatakan kebijakan ini untuk melindungi keselamatan jutaan masyarakat. Lalu memastikan perjalanan yang mereka tempuh dapat berjalan dengan aman, lancar, dan nyaman.
Keputusan ini berdasarkan evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya. Kemudian hasil analisis traffic modeling bersama sejumlah stakeholder.
“Tujuan kebijakan ini bukan untuk membatasi dunia usaha. Melainkan untuk mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang sama-sama dapat berjalan dengan aman dan lancar,” katanya.
Selanjutnya ia mengatakan, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, dan barang kebutuhan pokok. Namun dengan syarat kendaraan yang mereka gunakan tidak melebihi muatan dan melebihi dimensi.
“Kalau ada kendaraan angkutan yang masih bandel akan dikenakan sanksi sesuai peraturan berlaku. Kita koordinasikan dengan Dirlantas Polda Lampung,” ujarnya.
Angkutan Barang Tidak Boleh Melintas
- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
- Mobil barang dengan kereta tempelan.
- Mobil barang dengan kereta gandengan
- Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti tanah, pasir, dan batu.
Angkutan Barang Boleh Melintas
- Bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG)
- Hewan ternak
- Pupuk
- Bantuan penanggulangan bencana alam
- Barang pokok seperti beras, tepung, jagung, gula, sayur-sayuran, buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.
Kemudian angkutan barang yang mendapatkan pengecualian wajib melengkapi dokumen, antara lain:
- Surat muatan yang diterbitkan pemilik barang berisi keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat tersebut harus tertempel di kaca depan sebelah kiri kendaraan.
- Dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dengan perusahaan angkutan, untuk memastikan kendaraan tidak mengalami kelebihan muatan (overloading) maupun dimensi berlebih (overdimension).








