Bandar Lampung (lampost.co)–Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mendorong pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran minyak goreng rakyat, Minyakita. Langkah ini dinilai mendesak guna memastikan harga yang diterima masyarakat tetap stabil dan sesuai dengan ketentuan pemerintah di tengah fluktuasi pasar.
Menurut Mikdar, instansi terkait harus melakukan pengawasan rutin untuk mencegah praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini krusial dilakukan mengingat tren kenaikan kebutuhan bahan pokok yang biasanya terjadi menjelang hari besar keagamaan.
“Pemerintah daerah melalui dinas terkait perlu turun langsung ke lapangan. Jangan sampai masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng karena adanya permainan oleh oknum,” ujar Mikdar, Jumat, 6 Maret 2026.
Selain persoalan harga, politisi ini juga menyoroti pentingnya jaminan ketersediaan stok Minyakita di pasar-pasar tradisional. Ia meminta pemerintah memastikan rantai penyaluran lancar sehingga kebutuhan konsumsi masyarakat terpenuhi tanpa ada kelangkaan.
Minyakita, tegas Mikdar, adalah program subsidi yang ditujukan untuk membantu rakyat kecil. Oleh karena itu, oknum tidak boleh memanfaatkan skema penjualan untuk meraup laba dengan memberatkan pembeli.
Sinergi Lintas Instansi
Mikdar berharap adanya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan para pelaku usaha untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat Lampung. Pengawasan yang transparan dan tindakan tegas terhadap pelanggar HET mampu menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan adil.
Dengan pengawalan yang ketat dari hulu hingga hilir, stabilitas pangan di Provinsi Lampung tetap terjaga, memberikan rasa aman bagi warga dalam memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari.








