MENJELANG Hari Raya Idul Fitri, kebutuhan bahan pokok hampir selalu menjadi perhatian utama masyarakat. Apalagi barang bersubsidi. Dari tahun ke tahun, fenomenanya relatif sama. Harga mulai bergerak naik, sebagian komoditas terasa lebih sulit diperoleh, dan masyarakat mulai khawatir terhadap stabilitas pasokan.
Komoditas seperti beras, minyak goreng, cabai, hingga daging sapi sering menjadi indikator yang menentukan persepsi publik terhadap kondisi ekonomi sehari-hari.
Secara ekonomi, meningkatnya kebutuhan bahan pokok menjelang hari raya sebenarnya merupakan fenomena yang wajar. Aktivitas konsumsi rumah tangga meningkat karena berbagai faktor. Persiapan makanan khas hari raya, tradisi berbagi dengan keluarga dan tetangga, serta mobilitas masyarakat yang meningkat akibat arus mudik.
Permintaan yang meningkat secara musiman ini pada dasarnya merupakan pola yang dapat diprediksi setiap tahun. Sayangnya, persoalan ini sering muncul bukan saja dikarenakan meningkatnya permintaan. Dalam banyak kasus, masalah yang muncul justru berkaitan dengan rantai distribusi yang tidak berjalan secara sehat.
Jika distribusi mengalami distorsi, maka harga tidak lagi mencerminkan mekanisme yang wajar. Ini karena telah dipengaruhi oleh praktek-praktek perdagangan yang merugikan konsumen.
Tying In
Fenomena tersebut juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Lampung. Berdasarkan pemberitaan Lampung Post pada Sabtu, 7 Maret 2026 dari hasil pemantauan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya praktek penjualan bersyarat (tying in) dalam distribusi minyak goreng rakyat Minyakita di sejumlah wilayah Provinsi Lampung. Seperti Kota Bandar Lampung dan Metro. Dalam prakteknya, pembeli harus membeli produk lain terlebih dahulu agar dapat memperoleh minyak goreng bersubsidi tersebut.
Praktek semacam ini tentu menimbulkan distorsi dalam sistem distribusi. Dalam beberapa temuan, distributor menyaratkan pembeli untuk mengambil produk tambahan dalam jumlah tertentu sebelum bisa memperoleh Minyakita. Mekanisme seperti ini pada akhirnya menghambat akses masyarakat terhadap barang yang sebenarnya disubsidi oleh pemerintah agar dapat dijangkau dengan harga yang terjangkau.
Dampaknya terlihat langsung di tingkat pasar. Harga Minyakita di beberapa tempat dilaporkan melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila praktek distribusi tidak sehat terjadi, maka yang akan merasa paling dirugikan adalah konsumen, terutama masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada stabilitas harga kebutuhan pokok.
Dalam perspektif Ekonomi Politik, persoalan distribusi barang subsidi tidak terlepas dari keterkaitan antara kebijakan publik, kepentingan pelaku pasar, dan mekanisme pengawasan institusi. Subsidi pada dasarnya merupakan instrumen kebijakan publik yang dirancang untuk melindungi daya beli kebutuhan masyarakat. Walaupun dalam kenyataannya kebijakan tersebut sering menghadapi tantangan. Apalagi ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi di sepanjang rantai distribusi.
Teori ekonomi politik berkaitan dengan struktur kekuasaan dalam pasar. Pelaku usaha yang memiliki akses terhadap jalur distribusi dapat mempengaruhi harga dan ketersediaan barang. Bahkan menentukan siapa yang dapat memperoleh barang tertentu. Jika pengawasan negara lemah, akan menyebabkan penyalahgunaan subsidi dan pengaturan harga.
Distorsi dalam distribusi juga dapat menciptakan ketidakadilan pasar. Pelaku usaha yang mematuhi aturan harus bersaing dengan pihak yang memanfaatkan celah distribusi untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar. Kondisi ini tentunya mendorong praktek bisnis yang tidak sehat dan merusak struktur persaingan usaha.
Langkah Bijak
Melihat fenomena tersebut, menurut perspektif penulis, pemerintah perlu mengambil langkah kebijakan yang lebih sistematis. Upaya menertibkan distribusi barang subsidi tidak cukup hanya melalui operasi pasar ketika harga sudah terlanjur naik. Yang lebih penting adalah memperkuat sistem pengawasan distribusi sejak awal.
Pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi antara dinas perdagangan, dinas ketahanan pangan, serta aparat pengawasan lainnya untuk memantau pergerakan komoditas strategis di pasar. Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa barang bersubsidi benar-benar sampai kepada konsumen yang berhak dan tidak mengalami distorsi di tingkat distributor dan pengecer.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah meningkatkan transparansi dan akses pelaporan publik terhadap berbagai praktek distribusi yang tidak wajar. Masyarakat yang menemukan praktek penjualan bersyarat, harga di atas ketentuan. Maupun indikasi penimbunan barang dapat melaporkannya kepada lembaga pengawas pelayanan publik seperti Ombudsman RI Perwakilan Lampung.
Sistem pelaporan seperti ini penting untuk memastikan bahwa keluhan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat dan objektif oleh institusi yang berwenang. Selain itu, pengawasan lapangan juga perlu diperkuat, terutama menjelang momentum konsumsi tinggi seperti Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Pantau Harga
Pemerintah daerah melalui dinas terkait perlu melakukan pemantauan rutin terhadap distributor dan pedagang untuk memastikan tidak terjadi praktek penimbunan, penjualan bersyarat, maupun pelanggaran harga eceran tertinggi.
Penegakan hukum juga menjadi aspek penting dalam menjaga stabilitas distribusi. Praktek tying in, penjualan di atas harga yang ditetapkan pemerintah, maupun manipulasi distribusi merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat. Karena itu, lembaga pengawas seperti KPPU perlu terus didukung dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Di sisi lain, sektor swasta juga memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga stabilitas pasar. Pelaku usaha yang bergerak dalam distribusi pangan seharusnya menjunjung tinggi etika bisnis yang sehat. Praktek spekulasi harga atau manipulasi distribusi mungkin memberikan keuntungan jangka pendek, tetapi dalam jangka panjang justru merusak kepercayaan publik terhadap pasar.
Momentum Hari Raya Idul Fitri seharusnya menjadi waktu yang penuh kegembiraan bagi masyarakat. Maka, upaya menertibkan penyalahgunaan distribusi barang subsidi harus menjadi komitmen bersama. Melalui pengawasan yang kuat, kebijakan yang tepat, serta kerjasama antar instansi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Stabilitas kebutuhan pokok dapat lebih terjaga dan tujuan kebijakan subsidi untuk melindungi daya beli masyarakat dapat benar-benar terwujud.
Oleh:
Devi Yulianti, S.AN., M.A, Ph.D.
Doktor dan Lektor Kepala
Akademisi Administrasi Negara FISIP Universitas Lampung








