Bandar Lampung (Lampost.co) — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi penertiban, Minggu, 8 Maret 2026 tersebut, polisi mengamankan 24 orang dan menyita puluhan alat berat.
Teranyar, Polda Lampung kembali mengamankan 2 orang pada 10 Maret 2026, sehingga total 26 orang yang teramankan.
“Dari total 26 orang yang kita amankan, 14 sudah tersangka dan kita tahan. Lalu 12 orang masih terperiksa sebagai saksi,” ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, Minggu, 15 Maret 2026.
Kemudian dari 14 orang tersangka, salah satunya pemilik modal yakni H. Memiliki peran sebagai pemodal maupun pemilik alat berat, atau excavator. Para pelaku kerap berpindah-pindah.
“Mereka (pelaku) menggali acak, ini masih kita dalami walau ngakunya pembagian, 70% penambang, 30%pemilik lahan. Aktor intelektual kita dalami,” katanya.
Penambang ini, menurutnya beragam, mulai dari masyarakat, hingga perusahaan.








