• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 16/03/2026 22:12
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

WALHI Lampung Endus Indikasi Kelalaian Serius di Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menduga adanya kelalaian serius dalam kasus tambang emas ilegal di Way Kanan.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
16/03/26 - 00:11
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Dok Polda Lampung

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Dok Polda Lampung

ADVERTISEMENT

​Bandar Lampung (Lampost.co) — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menduga adanya kelalaian serius dalam kasus tambang emas ilegal di Way Kanan. Bahkan ada indikasi pembiaran oleh pihak BUMN dalam kasus aktivitas tambang emas ilegal lahan PTPN I Regional 7 tersebut.

Hal tersebut tersampaikan oleh ​Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri. Ia menilai maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merugikan negara hingga Rp1.3 triliun tersebut membuktikan lemahnya pengawasan terhadap aset negara.

​“Kami memandang adanya indikasi pembiaran atau ketidakmampuan BUMN dalam mengelola wilayah kerjanya,” ujar Irfan.

Sementara kasus ini mencuat setelah Polda Lampung melakukan penggerebekan besar-besaran pada lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional 7, Minggu, 10 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 24 orang dan menetapkan 14 di antaranya sebagai tersangka.

​Aktivitas ilegal ini tercatat memiliki skala operasi yang sangat masif. Lama operasi tersebut, telah berlangsung selama 1,5 tahun. Luas lahan mencakup 200 hektare. ​Barang bukti 41 unit excavator, 24 mesin pompa, dan belasan kendaraan. Kemudian omzet perkiraannya mencapai Rp73,7 miliar per bulan.

Kerusakan

​Selain kerugian finansial negara yang menembus Rp1,3 triliun. WALHI menyoroti kerusakan ekologis yang bersifat sistemik. Penambangan liar tersebut telah mengubah kawasan hutan menjadi lahan gersang dan mencemari aliran Sungai Betih.

Kemudian ​Irfan memperingatkan penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri yang mengancam kesehatan warga sekitar dalam jangka panjang. Paparan zat ini berisiko memicu penyakit kanker, gangguan kehamilan, hingga masalah stunting pada bayi.

​“Karena status tambang ini ilegal. Negara kini harus memikul seluruh beban biaya pemulihan lingkungan. Karena tidak adanya tanggung jawab perusahaan seperti pada tambang resmi,” tegasnya.

Selanjutnya, para tersangka kini terancam jeratan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

​Namun, WALHI mendesak agar aparat tidak berhenti pada pekerja lapangan. Irfan meminta adanya investigasi mendalam terhadap pihak internal PTPN. Serta pengejaran terhadap aktor intelektual yang menyokong dana maupun pengamanan (backing) aktivitas tersebut.

​“Polisi perlu mengejar aktor intelektual agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di bawah,” katanya.

Tags: Ahmad Giri AkbarDirektur WALHI LampungDirreskrimsus Polda LampungEMASHak Guna UsahaHGUIrfan Tri MusriKabupaten Way Kanan.Kepolisian Daerahkerusakan lingkunganKetua DPRD Provinsi LampungKombes Pol Heri RusyamanKRIMINALLAMPUNGMafia TambangPenambangan Emas Tanpa IzinPerkebunanpertambanganPertambangan RakyatPETIpoldaPTPN I Regional 7Rancangan Peraturan DaerahRAPERDAtambang emas ilegalWahana Lingkungan Hidup Indonesiawalhi
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Bandara Radin Inten II Lakukan Mitigasi Cuaca Buruk saat Arus Mudik

Bandara Radin Inten II Lakukan Mitigasi Cuaca Buruk saat Arus Mudik

byRicky Marlyand1 others
16/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Bandar Udara (Bandara) Radin Inten II Provinsi Lampung melakukan antisipasi dan mitigasi cuaca buruk saat arus...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini. Dok. BMKG

Peringatan Dini Kota Bandar Lampung Waspada Banjir

byTriyadi Isworo
16/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini. Waspada banjir wilayah Kota Bandar Lampung karena...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini. Dok. BMKG

Peringatan Dini Kabupaten Pringsewu Siaga Banjir

byTriyadi Isworo
16/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini. Siaga banjir wilayah Kabupaten Pringsewu karena dampak...

Berita Terbaru

suasana laga liverpool vs tottenham hotspur
Bola

Liverpool Tertahan di Anfield, Gol Menit Akhir Richarlison Selamatkan Tottenham

byIsnovan Djamaludin
16/03/2026

Liverpool (Lampost.co)—Liverpool gagal menembus empat besar klasemen sementara Liga Inggris musim 2025/2026 setelah bermain imbang 1-1 dengan Tottenham Hotspur di...

Read moreDetails
persija vs dewa united

Penalti Maxwell Gagal, Macan Kemayoran Ditahan Imbang 1-1 Dewa United Banten

16/03/2026
Bandara Radin Inten II Lakukan Mitigasi Cuaca Buruk saat Arus Mudik

Bandara Radin Inten II Lakukan Mitigasi Cuaca Buruk saat Arus Mudik

16/03/2026
suasana laga borneo fc vs persib bandung

Persib Bandung Imbangi Borneo FC 1-1 di Samarinda, Keunggulan di Puncak Terjaga

16/03/2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Pasokan Energi Aman Selama Mudik dan Arus Balik Hari Raya Idulfitri

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Pasokan Energi Aman Selama Mudik dan Arus Balik Hari Raya Idulfitri

16/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.