Bandar Lampung (Lampost.co) — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menduga adanya kelalaian serius dalam kasus tambang emas ilegal di Way Kanan. Bahkan ada indikasi pembiaran oleh pihak BUMN dalam kasus aktivitas tambang emas ilegal lahan PTPN I Regional 7 tersebut.
Hal tersebut tersampaikan oleh Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri. Ia menilai maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merugikan negara hingga Rp1.3 triliun tersebut membuktikan lemahnya pengawasan terhadap aset negara.
“Kami memandang adanya indikasi pembiaran atau ketidakmampuan BUMN dalam mengelola wilayah kerjanya,” ujar Irfan.
Sementara kasus ini mencuat setelah Polda Lampung melakukan penggerebekan besar-besaran pada lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional 7, Minggu, 10 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 24 orang dan menetapkan 14 di antaranya sebagai tersangka.
Aktivitas ilegal ini tercatat memiliki skala operasi yang sangat masif. Lama operasi tersebut, telah berlangsung selama 1,5 tahun. Luas lahan mencakup 200 hektare. Barang bukti 41 unit excavator, 24 mesin pompa, dan belasan kendaraan. Kemudian omzet perkiraannya mencapai Rp73,7 miliar per bulan.
Kerusakan
Selain kerugian finansial negara yang menembus Rp1,3 triliun. WALHI menyoroti kerusakan ekologis yang bersifat sistemik. Penambangan liar tersebut telah mengubah kawasan hutan menjadi lahan gersang dan mencemari aliran Sungai Betih.
Kemudian Irfan memperingatkan penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri yang mengancam kesehatan warga sekitar dalam jangka panjang. Paparan zat ini berisiko memicu penyakit kanker, gangguan kehamilan, hingga masalah stunting pada bayi.
“Karena status tambang ini ilegal. Negara kini harus memikul seluruh beban biaya pemulihan lingkungan. Karena tidak adanya tanggung jawab perusahaan seperti pada tambang resmi,” tegasnya.
Selanjutnya, para tersangka kini terancam jeratan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Namun, WALHI mendesak agar aparat tidak berhenti pada pekerja lapangan. Irfan meminta adanya investigasi mendalam terhadap pihak internal PTPN. Serta pengejaran terhadap aktor intelektual yang menyokong dana maupun pengamanan (backing) aktivitas tersebut.
“Polisi perlu mengejar aktor intelektual agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di bawah,” katanya.








