Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan penyelundupan sabu seberat 15,7 kilo gram (kg), hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Pada 7 April 2026 pagi, di seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Empat orang tertangkap terkait penyelundupan sabu tersebut yakni, RN (27), VR (35), TS (27) dan EC (39). Mereka semua merupakan warga Tanggerang, Provinsi Banten.
“Benar empat orang kita amankan”ujar Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono, 10 April 202. 2026.
Baca juga: Polda Lampung Kebut Penyidikan Korupsi Bank Plat Merah Kerugian Capai 6,7 Miliar
Modus yang komplotan gunakan tersebut dalam menyelundupkan sabu, dengan cara mengendarai ambulan bernomor polisi B 1737 CIS warna putih, sebagai bentuk kamuflase. Padahal, tidak ada sama sekali pasien di dalam kendaraan. Karena curiga, aparat melakukan pemeriksaan.
“Ketika petugas geledah menemukan bungkusan hitam. Mereka sembunyikan di bawah jok bagian belakang,”katanya.
Jaringan Pengedar Sabu
Aparat masih melakukan pengembangan terhadap penangkapan jaringan pengedar sabu tersebut. Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal mati.








