Bandar Lampung (Lampost.co)–Rapat pleno rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara KPU RI sempat diwarnai interupsi dari saksi Partai Golkar. Interupsi itu berlangsung ketika Ketua KPU Lampung membacakan perolehan suara untuk DPR RI Dapil Lampung I.
Partai Golkar menyampaikan isi dari interupsi saat pleno rekapitulasi KPU RI di Jakarta pada Sabtu malam, 9 Maret 2024. Sempat terjadi perdebatan ihwal usulan tersebut, namun akhirnya KPU RI mengabulkan permintaan saksi partai Golkar.
Saksi Golkar mengatakan penundaan itu karena ketidaksepakatan mengenai pengesahan suara untuk DPR RI Dapil Lampung 1. Akibatnya, suara seluruh partai sudah sah kecuali dari partai Golkar di Dapil Lampung 1.
Meski demikian, KPU RI meminta saksi Golkar untuk menyampaikan catatan keberatan kepada KPU RI, KPU Lampung, Bawaslu RI, dan Bawaslu Lampung. Namun, hingga Minggu, 10 Maret 2024 pukul 23.55 malam, saksi Golkar tidak menyerahkan catatan keberatan itu.
“Saya juga sudah tanyakan, masih dalam proses. Yang pasti insyaallah akan selesai sebelum tanggal 20 Maret 2024,” ujar Saksi Golkar saat rapat pleno di Jakarta.
Menyikapi hal tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengizinkan perwakilan KPU Provinsi Lampung untuk pulang usai rapat. Ia meminta saksi Golkar untuk menyerahkan catatan tersebut kepada KPU dan Bawaslu Lampung secepatnya.
“Saksi Partai Golkar harus menyampaikan catatannya ke KPU Pusat, ke KPU Lampung dan Bawaslu Lampung,” katanya.
KPU Akan Melakukan Penelusuran
Nantinya, lanjut Hasyim, penyelenggara Pemilu akan menelusuri catatan dan informasi dari saksi serta DPP Golkar tersebut. Jika permasalahan terdapat di TPS, kemungkinan akan ada penghitungan ulang, atau rekap ulang di kecamatan, atau kabupaten yang bersangkutan.
Atas belum siapnya catatan dari saksi Golkar itu, KPU RI menunda proses rekapitulasi untuk perolehan suara Dapil Lampung 1. Rekapitulasi rencananya akan berlanjut pada hari ini, Senin, 11 Maret 2024.
Sebelumnya, saat pleno rekapitulasi di KPU Lampung, saksi dari partai Golkar sudah membatalkan tanda tangan pada berita acara. Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan hal tersebut di depan Ketua KPU RI di Jakarta.
“Saksi Partai Golkar, membatalkan tandatangan dengan melakukan pencoretan pada form formulir D. Lalu mengisi form formulir keberatan terkait pelaksanaan pemilu di Dapil Lampung 1 DPR RI,” ujarnya.
Pada saat pleno rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Lampung, Partai Golkar DPR RI Dapil Lampung 1 meraih total suara 249.053. Peraih suara terbanyak adalah caleg nomor urut 2, Ryco Menoza, dengan raihan suara sebanyak 53.813. Nomor dua, caleg nomor urut 1, yang juga petahana, Lodewijk F. Paulus, dengan raihan suara 50.093.