Liwa (Lampost.co)— Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan PPPA Lampung Barat mencatat telah mengeluarkan 4 rekomendasi perkawinan anak di bawah umur selama 2024.
Hal itu terlihat berdasarkan data rekomendasi bidang perlindungan anak Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan PPA Lambar.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan PPA Lambar, Danang Hari Suseno mengaku angka tersebut ada kemungkinan terus bertambah dibanding 2023 yang mencapai 5 kasus. Hal ini mengingat 2024 masih awal tahun.
Hari Suseno mengatakan memasuki 2024 ini, jumlah warga yang telah mengajukan rekomendasi pernikahan anak di bawah umur sudah mencapai 4 orang. Rata-rata anak usai di bawah umur yakni calon mempelai wanitanya.
“Jumlah itu ada kemungkinan bertambah sebab tahun ini masih di Maret, sedangkan tahun lalu jumlahnya mencapai 5 kasus,”sebutnya.
Hari mengaku kasus pernikahan di bawah umur umumnya terjadi lantaran hamil di luar nikah. Namun demikian, ada juga yang memang ingin menikah dan atas persetujuan pihak keluarga, karena sudah tidak melanjutkan pendidikan lagi.
“Bagi yang meminta rekomendasi menikah di bawah umur apabila sudah hamil duluan tentu dengan terpaksa kami berikan rekomendasi,” kata dia.
Kendati begitu lanjut dia, pihaknya tetap memberikan asismen dan pembinaan kepada pihak yang bersangkutan.
Begitu untuk kasus lainya, pihaknya juga memberikan asismen atau pengarahan terlebih dulu. Tentang bagaimana kesiapan dalam melakukan peran tanggung jawaban setelah menikah.
“Sebelum kami berikan rekomendasi menikah di bawah umur, terlebih dulu memberikan asismen atau pembinaan kepada yang bersangkutan. Yakni bagaimana melakukan tugas dan tanggungjawabnya setelah menikah,” kata dia.
Kemudian, kata dia, warga yang mengajukan rekomendasi pernikahan di bawah umur rata-rata masih berusia 18 tahun, atau kurang setahun dari ketentuan.
Pertanggung Jawaban Menikah
Terkait adanya warga yang mengajukan rekomendasi perkawinan anak di bawah umur pihaknya telah melakukan pencegahan melalui sosialisasi dalam berbagai kegiatan.
“Untuk mengantisipasi dan pencegahan perkawinan anak di bawah umur ini, kami selalu rajin melaksanakan sosialisasi. Baik kepada orang tua maupun melalui pihak sekolah dan lembaga-lembaga serta dalam momen lainya tentang pencegahan perkawinan anak di bawah umur,” kata dia.
Sosialisasi pencegahan perkawinan anak di bawah umur bertujuan masyarakat sebelum memasuki rumah tangga benar-benar siap untuk menjalani pernikahan.
Siap secara umur dan siap melakukan peran dan tanggungjawab dalam keluarga. Sebab pernikahan bukan hanya sekedar menikah saja akan tetapi yang terpenting bagaimana menjalankan tanggungjawab dalam rumah tangga setelah menikah.