Kalianda (Lampost.co) — Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Yusdianto, menyatakan, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, masih berpeluang kembali maju pada Pilkada 2024.
.
Hal itu merujuk tafsir terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
.
“Dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016. Tersebutkan satu periode kepala daerah terjadi jika masa jabatan definitifnya melebihi setengah masa jabatan definitif,” ujar Yusdianto, Selasa, 26 Maret 2024.
.
Sebelumnya ramai menjadi perdebatan, Nanang Ermanto tidak dapat maju pada Pilkada 2024. Sebab, banyak anggapan bahwa Nanang telah dua periode menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan.
.
Menurut Yusdianto, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor : 22/PUU-VII/2009. Dalam amar putusannya khususnya pada poin keempat. Merangkan, masa jabatan yang terhitung satu periode adalah masa jabatan yang telah menjalani setengah masa jabatan atau lebih dari setengah masa jabatan.
.
“Kemudian ada penguatan juga oleh putusan MKRI Nomor 67/PUU-XVIII/2020. Artinya, yang terhitung satu periode adalah masa jabatan yang telah terjalani setengah masa jabatan atau lebih,” katanya.
.
Definitif
.
Sementara itu, jelas Yusdianto, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, memang secara sah telah dilantik sebagai bupati sebanyak dua kali. Namun, usia masa jabatan Nanang Ermanto sebagai Bupati Lampung Selatan definitif hasil Pilkada 2016-2021, tidak sampai setengah masa jabatan kepala daerah.
.
“Karena Nanang Ermanto sendiri pelantikannya sebagai Bupati Lampung Selatan definitif oleh Gubernur Lampung, pada 12 Mei 2020. Berarti hanya terhitung selama 9-10 bulan saja menjabat sebagai Bupati Lamsel,” jelasnya.
.
Lebih lanjut, Yusdianto menyampaikan Nanang Ermanto juga pernah duduk sebagai wakil bupati. Dan menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan sekitar 1 tahun 8 bulan, sejak menerima SK pada 3 Agustus 2018 lalu.
.
“Tapi, jabatan sebagai Plt Bupati Lampung Selatan tidak terhitung masuk hitungan periode. SK mandat diluar konstitusi. Sehingga tidak ada alasan lagi Bupati Lamsel Nanang Ermanto tidak bisa mencalonkan kembali,” tegas Yusdianto.
.
Menurutnya, hal ini sudah cukup menjawab perdebatan pada masyarakat soal isu terkait Nanang Ermanto tidak dapat maju pada Pilkada Lampung Selatan 2024. “Beliau masih punya hak konstitusi untuk mencalonkan kembali menjadi Bupati Lampung Selatan pada Pilkada 2024 ini,” katanya.
.
Yusdianto menambahkan, regulasi Pemilihan Umum Kepala Daerah kewenangannya ada pada pemerintah. “Kita mohon juga kepada KPU untuk cermat dan bijak menanggapi perdebatan ini. Sebab, KPU juga tidak punya hak dan kepentingan, mereka hanya melaksanakan saja,” tambahnya.
.
Fenomena perdebatan ini tak hanya terjadi pada Kabupaten Lampung Selatan tetapi juga terjadi pada Kabupaten Tulang Bawang Barat terhadap Bupati Umar Ahmad, dan sejumlah daerah lainnya se Indonesia.