• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 05/03/2026 17:34
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Bandar Lampung

Jaksa KPK Tidak Hadir, Hakim Tunda Sidang PK Karomani

Denny ZYSalda AndalabyDenny ZYandSalda Andala
02/04/24 - 18:01
in Bandar Lampung, Hukum
A A
sidang karomani

Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 2 April 2024. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 ditunda.

Mundurnya jadwal persidangan PK tersebut lantaran pihak termohon yakni Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tidak hadir. Sidang sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan agenda pembacaan permohonan pemohon pada Selasa, 2 April 2024.

Majelis Hakim Hendro Wicaksono meyampaikan bahwa PN Tanjungkarang telah melayangkan surat panggilan untuk menghadiri persidangan kepada termohon yakni KPK sejak 20 Maret 2024.

“Namun hingga hari ini, pukul 12.00, jaksa KPK tidak kunjung hadir, kami akan kembali memanggil termohon pada 23 April 2024 mendatang ,” kata Hakim Hendro Wicaksono.

Sementara itu Karomani mengatakan ia melakukan PK agar mendapat keadilan. Ia menegaskan tidak menerima suap.

Karomani berkaca terhadap satu kasus besar yang kerugian negaranya mencapai triliunan namun hukumannya sangat ringan. Sementara kasus yang menimpanya bukan uang milik negara.

“Ini tidak ada uang negaranya, ini merupakan uang masing-masing pribadi untuk kepentingan umat. Uang itu tidak masuk ke kantong pribadi saya,” kata dia.

 

Pembangunan LNC

Karomani menjelaskan bahwa uang tersebut ia gunakan untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).

Karomani juga mengakui menerima sumbangan-sumbangan itu namun keliru tidak melaporkan hal tersebut ke KPK.

Kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko menjelaskan ada beberapa catatan dalam putusan tersebut yang kemudian menjadikan pertimbangan kliennya untuk PK.

“Kami tetap berpendapat peristiwa yang didakwakan kepada Prof Karomani adalah peristiwa gratifikasi. Seharusnya Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua bukan Pasal 12 terkait suap,” kata Handoko.

Kemudian adanya putusan uang pengganti yang menurutnya tidak. “Sehingga putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kepada klien kami adalah kekhilafan hakim dalam memutus perkara ini,” kata dia.

Sebelumnya mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mendapat hukuman selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis yang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 25 Mei 2023.

Hakim menyatakan Karomani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Majelis menjatuhkan pidana penjara terhadapnya 10 tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar.

Tags: gratifikasiHUKUMkaromaniKORUPSI
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Wakil Bupati Lampung Utara, Romli. Foto dok Lampost.co

Kejati Lampung Periksa Eks Ketua DPRD Lampura

byDelima Napitupuluand1 others
04/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Lampung...

Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan, Polsek Panjang terus gencar melakukan razia minuman keras (miras) di sejumlah kafe karaoke di wilayah Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Dok Polsek

Cipta Kondisi Ramadan, Polsek Panjang Amankan Miras di Kafe Karaoke

byTriyadi Isworo
04/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan. Polsek Panjang terus...

Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Dok Polres

Tingkatkan Patroli Berantas Penyakit Masyarakat

byTriyadi Isworo
04/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Jajaran kepolisian terus meningkatkan patroli dan penindakan selama Operasi Cempaka Krakatau 2026 untuk memberantas penyakit masyarakat....

Berita Terbaru

Joao Pedro mencetak tiga gol
Bola

Joao Pedro Hattrick, Chelsea Hancurkan Aston Villa 4-1 di Villa Park

byIsnovan Djamaludin
05/03/2026

Birmingham (Lampost.co)–Chelsea tampil perkasa saat bertamu ke markas Aston Villa pada pekan ke-29 Premier League musim 2025/2026. Bertanding di Stadion...

Read moreDetails
Sinergi SLB Negeri Pringsewu dan Disdukcapil Permudah Akses Adminduk Siswa Disabilitas

Sinergi SLB Negeri Pringsewu dan Disdukcapil Permudah Akses Adminduk Siswa Disabilitas

05/03/2026
Selebrasi William Osula (kiri)

Drama St James Park, 10 Pemain Newcastle United Bungkam Manchester United

05/03/2026
Central Plaza Lampung mengundang 30 anak yatim dan duafa.

Berbagi Berkah Ramadan 2026, Central Plaza Lampung Ajak Anak Yatin dan Dhuafa Wisata ke Mal

05/03/2026
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Sambut Jutaan Pemudik, Pemprov Jateng Buka Posko Terpadu pada H-8 hingga H+7 Lebaran

05/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.