Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk merayakan malam Idulfitri dengan aman dan damai. Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika meminta agar warga tidak melakukan konvoi kendaraan saat malam takbiran.
Ia mengatakan, kegiatan konvoi kendaraan di jalan protokol berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas dan kecelakaan. Terlebih pada malam Idulfitri situasi lalu lintas sedang meningkat.
Konvoi kendaraan melanggar Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kegiatan tersebut hanya boleh dilakukan untuk kepentingan tertentu yang mendapat persetujuan petugas Polri.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung untuk tidak melakukan konvoi takbiran keliling menggunakan kendaraan, terutama di jalan-jalan protokol,” kata dia, Senin, 8 April 2024.
Selain itu, kepolisian juga melarang penggunaan petasan saat malam lebaran. Penggugaan petasan atau kembang api yang bertentangan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kedua larangan itu juga sudah ada dalam maklumat Kapolda Lampung Nomor Mak/I/III/2024 beberapa waktu lalu. Pelarangan tersebut guna menciptakan situasi yang kondusif tanpa gangguan Kamtibmas.
Dalam maklumat itu bila anggota kepolisian menemukan aktivitas-aktivitas tersebut, maka lakukan tindakan tegas sesuai dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 Ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.
“Demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama, kami berharap masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan damai dan aman,” ujar Helmy.