Bandar Lampung (Lampost.co) — Kementerian Perhubungan mencabut status Bandara Internasional Radin Inten II Lampung.
Kepala Dinas Perhubungan Lampung, Bambang Sumbogo, mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung mengikuti keputusan tersebut.
“Ini kebijakan pusat dan kami ikut saja karena itu hanya status,” ujar Bambang Sumbogo, Senin, 29 April 2024.
BACA JUGA: Status Bandara Internasional Radin Inten II Dicabut, ini Penyebabnya
Dia menilai status menjadi bandara domestik tidak akan menghalangi hadirnya penerbangan luar negeri, terutama pelaksanaan haji dan umroh. “Kami masih tetap bisa melakukan apa saja. Rencana kami tidak terhalang embarkasi haji dan umroh tidak terhalang,” ujar dia.
Bandara Radin Inten II masih tetap akan memberikan pelayanan dengan melihat sejumlah, seperti pariwisata dan perdagangan. Untuk itu, dia tidak terlalu mempermasalahkan status tersebut.
“Ketika berkembang ada rute Lampung – Hongkong atau Lampung – Singapura, tinggal lihat alasan ekonomi, perdagangan, atau pariwisatanya. Kami masih bisa mengusulkan sehingga tidak khawatir dengan status yang tidak lagi bandara internasional,” kata dia.
Untuk diketahui, pemangkasan predikat tersebut total terhadap 17 bandara yang berubah menjadi berstatus domestik sehingga menyisakan 17 yang berstatus internasional se Indonesia.
Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang terbit per 2 April 2024.
Keputusan itu atas pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves).