Bandar Lampung (Lampost.co): Dua warga asal Lampung Timur berinisial IB (41) dan NR (23) tepergok hendak mencuri motor di kawasan Sukarame dan menjadi keroyokan warga sekitar.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengungkapkan, kedua pelaku hendak mencuri motor di areal parkir ruko fotocopi di Jalan Pulau Pisang, Korpri Jaya, Rabu, 22 Mei 2024. Situasi saat itu dalam keadaan sepi dan tak terlihat orang dari dalam ruko.
Namun, saat pelaku hendak mencuri motor ternyata telah terpasang alarm. Sehingga ketika pelaku hendak membobol, alarm motor itu berbunyi.
“Aksi kedua pelaku asal Lampung Timur ini gagal lantaran alarm motor itu berbunyi,” katanya, Jumat, 24 Mei 2024.
Mendengar alarm motor berbunyi, sang pemilik pun bergegas keluar ruko. Korban sempat memergoki kedua pelaku masih berada dekat motor miliknya.
Pelaku sempat menodongkan kunci letter T ke arah korban saat tepergok. Korban sempat ragu mengejar karena mengira senjata itu adalah pistol.
“Karena korban pikir alat todongan itu adalah senpi, korban sempat takut, ternyata itu kunci T,” kata Warsito.
Saat itu pelaku langsung tancap gas melarikan diri. Menyadari alat todongan itu hanya kunci, korban dan warga sekitar langsung mengejar pelaku.
Karena berkendara dengan panik, motor pelaku terpeleset dan terjatuh. Akhirnya mereka pun berhasil menangkap korban bersama warga yang masih mengejar.
“Sempat kejar-mengejar korban dan warga sekitar, sampai akhirnya motor kedua pelaku terpeleset dan jatuh,” jelasnya.
Mendapatkan informasi tersebut polisi langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. Polisi juga menyita 1 unit motor Honda Beat Street hitam dari para pelaku dan 1 buah kunci letter T berikut anak kunci.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku terjerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.