Jakarta (Lampost.co)— Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan peserta didik yang keterima melalui program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama tidak bisa mengundurkan diri di tengah masa studi.
“Tidak bisa pindah, karena sudah terikat perjanjian. Dalam PPDB Bersama, mereka berkewajiban menyelesaikan sekolahnya di sana selama tiga tahun,” kata Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ali Mukodas.
Ali mengatakan, kalaupun peserta didik ini terpaksa mengundurkan diri maka yang bersangkutan tidak akan bisa mengikuti PPDB Bersama dan umum atau negeri pada tahun selanjutnya.
“Kami sudah berusaha memberikan akses, peluang. Kalau yang bersangkutan mengundurkan diri justru menghambat orang lain, ada orang lain yang butuh,” kata dia.
Apa Itu PPDB Bersama?
PPDB Bersama adalah bagian dari PPDB yang Dinas Pendidikan DKI Jakarta jalankan yang bertujuan memperluas daya tampung jenjang SMP, SMA, dan SMK dengan melibatkan sekolah-sekolah swasta.
Menurut Ali, ini merupakan terobosan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar masyarakat bisa terlayani dengan baik dalam pendidikan.
Merujuk data, terdapat 406 SMP dan SMA/SMK swasta yang berpartisipasi dalam PPDB Bersama 2024, dengan daya tampung sebanyak 8.426 siswa. Pendaftaran PPDB Bersama buka pada 10 Juni 2024.
“Semuanya gratis. Mulai dari SPP, uang masuk pertama, uang gedung sudah ditanggung semua oleh Pemprov DKI melalui APBD. Anak tinggal duduk manis, belajar yang benar,” tutur dia.
Adapun ketentuan mengikuti program tersebut yakni peruntukkannya bagi anak-anak jalur afirmasi prioritas kedua yakni penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap 2 tahun 2023.
Penerima Program Indonesia Pintar (PIP), anak dari pengemudi mitra TransJakarta yang mengemudikan bus kecil. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta memiliki ijazah dari jenjang sekolah sebelumnya.
“Selain itu, harus warga Jakarta. Semua jalur mutlak warga Jakarta, berdomisili di Jakarta dengan bukti dengan Kartu Keluarga (KK) Jakarta cut-off (batas waktu) 10 Juni 2023, itu harga mati,” pungkas Ali.








