Bandar Lampung (Lampost.co) — Tiga terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 58 kg asal Aceh tertuntut hukuman mati. Tuntutan itu tersampaikan oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 24 Juni 2024.
.
Tiga terdakwa tersebut yakni Muhammad Yani, Nurdin dan Muhammad Kadafi. Ketiganya merupakan warga Desa Leung, Kecamatan Paya, Kabupaten, Aceh Utara Provinsi Aceh.
.
Dalam persidangan berlangsung, JPU Kandra Buana menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah. Kemudian meyakinkan telah mekakukan permupakatan jahat. Mereka melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
.
“Menyatakan dan meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa.,” kata Kandra Buana dalam bacaan tuntutannya.
.
Kronologi
.
Kandra Buana mejelaskan, kronologi perkara tersebut berawal saat seorang terdakwa dengan berkas terpisah bernama Asnawi. Ia dihubungi oleh PP (DPO) pada November 2023 lalu untuk mengantarkan Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 58 bungkus kemasan merk teh cina.
.
“Kemasan tersebut sudah berada dalam mobil yang berada pada Daerah Panton Aceh Utara dengan berat sebanyak 58 kilogram. Ia mendapat upah sebesar Rp.10 juta perkilonya. Sehingga total upah yang akan diterima oleh Asnawi sebesar Rp 58 Juta,” ujarnya.
.
Kemudian memasukkan 58 bungkus teh cina tersebut kedalam dasbor serta pintu mobil yang digunakan Asnawi. Setelah itu menghubungi terdakwa M Yani dan Nurdin untuk mengantar paket tersebut menuju wilayah Jakarta dengan kesepakatan upah masing-masing sebesar Rp.100 juta.
.
Setibanya pada Seaport Interdiction Bakauheni Lampung. Kendaraan yang digunakan oleh ketiganya diberhentikan oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung. Kemudian dilakukan pengecekan hingga ditemukan sebanyak 58 bungkus teh merk cina yang beriskan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
.
Mendengar tuntutan JPU, Penasihat Hukum ketiga terdakwa Tarmizi mengatakan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoy). Hal itu dengan harapan Majelis Hakim dapat mempertimbangkan untuk menjatuhkan vonis seadil-adilnya.
.
“Tadi sudah kami dengarkan Tuntutan JPU. Ketiga klien kami tertuntut dengan hukuman mati. Sehingga kami pekan depan akan mengajukan nota pembelaan. Dengan harapan nantinya dalam putusan Hakim dapat menjatuhkan vonis seadil-adilnya terhadap klien kami,” kata Tarmizi.
.
ADVERTISEMENT