IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 09/04/2026 09:03
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Humaniora

Tiga Kurir Narkoba 58 Kg Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Tiga terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 58 kg asal Aceh tertuntut hukuman mati.

Triyadi IsworoSalda AndalabyTriyadi IsworoandSalda Andala
24/06/24 - 21:47
in Humaniora, Kriminal
A A
Susana Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Susana Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Tiga terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 58 kg asal Aceh tertuntut hukuman mati. Tuntutan itu tersampaikan oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 24 Juni 2024.
.
Tiga terdakwa tersebut yakni Muhammad Yani, Nurdin dan Muhammad Kadafi. Ketiganya merupakan warga Desa Leung, Kecamatan Paya, Kabupaten, Aceh Utara Provinsi Aceh.
.
Dalam persidangan berlangsung, JPU Kandra Buana menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah. Kemudian meyakinkan telah mekakukan permupakatan jahat. Mereka melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
.
“Menyatakan dan meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa.,” kata Kandra Buana dalam bacaan tuntutannya.
.

Kronologi

.
Kandra Buana mejelaskan, kronologi perkara tersebut berawal saat seorang terdakwa dengan berkas terpisah bernama Asnawi. Ia dihubungi oleh PP (DPO) pada November 2023 lalu untuk mengantarkan Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 58 bungkus kemasan merk teh cina.
.
“Kemasan tersebut sudah berada dalam mobil yang berada pada Daerah Panton Aceh Utara dengan berat sebanyak 58 kilogram. Ia mendapat upah sebesar Rp.10 juta perkilonya. Sehingga total upah yang akan diterima oleh Asnawi sebesar Rp 58 Juta,” ujarnya.
.
Kemudian memasukkan 58 bungkus teh cina tersebut kedalam dasbor serta pintu mobil yang digunakan Asnawi. Setelah itu menghubungi terdakwa M Yani dan Nurdin untuk mengantar paket tersebut menuju wilayah Jakarta dengan kesepakatan upah masing-masing sebesar Rp.100 juta.
.
Setibanya pada Seaport Interdiction Bakauheni Lampung. Kendaraan yang digunakan oleh ketiganya diberhentikan oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung. Kemudian dilakukan pengecekan hingga ditemukan sebanyak 58 bungkus teh merk cina yang beriskan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
.
Mendengar tuntutan JPU, Penasihat Hukum ketiga terdakwa Tarmizi mengatakan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoy). Hal itu dengan harapan Majelis Hakim dapat mempertimbangkan untuk menjatuhkan vonis seadil-adilnya.
.
“Tadi sudah kami dengarkan Tuntutan JPU. Ketiga klien kami tertuntut dengan hukuman mati. Sehingga kami pekan depan akan mengajukan nota pembelaan. Dengan harapan nantinya dalam putusan Hakim dapat menjatuhkan vonis seadil-adilnya terhadap klien kami,” kata Tarmizi.
.
Tags: Asal Aceh!headlineHukuman MatiKurirNARKOBApenjarapidanasabu-sabu
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pelarian ‘Manusia Silver’ Pembacok Sopir Travel Berakhir di Pandeglang

Pelarian ‘Manusia Silver’ Pembacok Sopir Travel Berakhir di Pandeglang

byAsrul Septian
09/04/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) -- Petualangan I (43), seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai "manusia silver", resmi berakhir. Tim Opsnal Polsek...

Ilustrasi

Akademisi Soroti Rendahnya Cakupan Imunisasi

byDelima Napitupuluand1 others
09/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Lonjakan kasus suspek campak di Provinsi Lampung dalam tiga bulan pertama 2026 memicu kekhawatiran serius di...

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Terkait Tambang Emas Ilegal dari Toko Emas JSR

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Terkait Tambang Emas Ilegal dari Toko Emas JSR

byRicky Marlyand1 others
08/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tambang emas ilegal di Way Kanan. Tersangka baru...

Berita Terbaru

Dewi Perssik Foto di Tangga
Hiburan

Dewi Perssik Murka! Akun Facebook Palsu Centang Biru Catut Namanya untuk Tipu Warga

byNana Hasan
09/04/2026

JAKARTA (Jakarta)  – Pedangdut populer Dewi Perssik meluapkan kemarahannya terhadap akun Facebook (FB) palsu yang mencatut identitasnya secara ilegal. Akun...

Read moreDetails
Lapangan Pemda Kalianda Jadi Pusat Jajanan Kuliner Kaki Lima Favorit Warga

Lapangan Pemda Kalianda Jadi Pusat Jajanan Kuliner Kaki Lima Favorit Warga

09/04/2026
Sinetron Turun Ranjang

Jadwal Tayang Sinetron Turun Ranjang: Sinopsis dan Daftar Pemain Terbaru

09/04/2026
Petugas SPBU mencocokkan data kendaraan sebelum mengisikan BBM ke mobil. Dok Lampost.co

Menkeu Ungkap Strategi Tahan Lonjakan Minyak Dunia, Harga BBM Subsidi Aman hingga Akhir 2026?

09/04/2026
Kapal tanker berada di perairan dekat Selat Hormuz. Foto/anadolu

Iran Buka Selat Hormuz Usai Deal dengan AS, Harga Minyak Langsung Anjlok Tajam

09/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.