Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan sejumlah jajaran. Penghargaan itu sebagai apresiasi terhadap penindakan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, Lasro Simbolon mengungkapkan, Polda Lampung memiliki hasil kerja yang baik dalam memberantas praktik penyaluran tenaga kerja ilegal.
Ia mengatakan sejak 2023 hingga semester 1 tahun 2024 jajaran Polda Lampung berhasil mengungkap 11 kasus TPPO dan menahan tujuh tersangka. Dari pengungkapan kasus itu, sebanyak 44 korban TPPO berhasil terselamatkan.
Baca Juga:
PMI Asal Lumbok Seminung Meninggal di Korea Selatan, Keluarga Berharap Jenazah dapat Dipulangkan
“Peran Polda Lampung khususnya di Lampung layak diberikan apresiasi atas kinerjanya,” ungkapnya, Senin, 1 Juli 2024.
Menurutnya upaya pencegahan di daerah sangat penting dalam praktik penyaluran tenaga kerja ilegal. Sehingga peran kepolisian di daerah sangat penting dalam membantu BP2MI untuk mencegah adanya praktik tersebut.
Jika tidak melakukan maka banyak calon tenaga kerja dari Indonesia mendapatkan kontrak kerja dan perlindungan yang tidak jelas. Tidak hanya itu calon tenaga kerja juga rentan menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seksual jika terjebak pada penyaluran ilegal.
“Jika tidak dicegah akan banyak calon tenaga kerja migran kita akan tidak jelas kontrak kerjanya dan perlindungannya,” kata dia.
Untuk itu menurutnya perlu kolaborasi bersama kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.
Ia menambahkan, penghargaan ini bukan hanya sebagai bentuk apresiasi. Tapi juga untuk mengingatkan kepolisian untuk terus maksimal bekerjasama dalam memberantas praktik-praktik TPPO.
Jadi Perhatian
Sebelumnya, perlindungan para pekerja migran Indonesia (PMI) secara menyeluruh harus segera terlaksana dan menjadi perhatian semua pihak sebagai bagian dari upaya negara melindungi setiap warganya.
“Jumlah PMI yang berkerja secara ilegal di negeri orang masih terbilang tinggi, langkah segera dan menyeluruh untuk melindungi mereka harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/4).
Catatan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada 2023 mengungkapkan, sedikitnya ada 9 juta orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Pekerja Migran Indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia (TKl) di luar negeri. Namun hanya 4,68 juta TKI yang bekerja sesuai jalur yang benar atau legal secara hukum.
Menurut Lestari, catatan BP2MI itu harus menjadi dasar berbagai upaya perbaikan tata kelola perlindungan PMI.
Rerie berpendapat, jangan sampai ada WNI bekerja di luar negeri secara ilegal yang sarat pelanggaran aturan sehingga minim perlindungan.
Menurut Rerie berbagai upaya untuk menekan jumlah PMI ilegal. Seperti sosialisasi masif, peningkatan keterampilan calon pekerja dan sejumlah kebijakan dalam peningkatan perlindungan PMI. Menurut legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, melakukan upaya-upaya tersebut harus konsisten.