• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 18/03/2026 23:06
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Mantan Kades Sriwijaya Mesuji Korupsi Rp3,5 Miliar

Mantan Kepala Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji,, Juwadi mendapat dakwaan atas perkara tindak pidana korupsi tanah milik negara mencapai Rp.3,1 miliar.

Triyadi IsworoSalda AndalabyTriyadi IsworoandSalda Andala
30/08/24 - 00:10
in Hukum, Kriminal
A A
Suasana sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Salda Andala/Lampost.co)

Suasana sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Salda Andala/Lampost.co)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) – Mantan Kepala Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji,, Juwadi mendapat dakwaan atas perkara tindak pidana korupsi tanah milik negara mencapai Rp.3,1 miliar. Sidang tersebut berlangsung pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kamis, 29 Agustus 2024.

 

Dalam dakwaan, JPU Agung R Wibowo mengatakan Juwadi kala itu  menjabat sebagai Kepala Desa Sriwijaya dari tahun 2015 hingga 2021. Ia memanfaatkan jabatan dengan mendaftarkan tanah negara atas nama pribadi. Selama masa jabatannya, ia terlibat dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Program itu milik Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang tahun 2018.

 

“Juwadi mendaftarkan tanah negara eks transmigrasi seluas 444.655 meter persegi yang terletak pada RK 03 Desa Sriwijaya. Bukan atas nama pemerintah desa, melainkan atas namanya sendiri, istri, anak-anak. Serta beberapa perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat,” katanya. 

 

Sementara tanah tersebut, seharusnya tergunakan untuk kepentingan umum dan fasilitas sosial. Tetapi terdaftarkan menjadi kepemilikan pribadi oleh terdakwa. JPU menjelaskan, untuk memuluskan aksinya. Juwadi memalsukan berbagai dokumen dalam proses PTSL, termasuk atas hak berupa akta jual beli dan akta hibah. 

 

Kemudian pemalsuan tersebut melibatkan perangkat desa. Kemudian tokoh masyarakat yang terdaftar sebagai pemilik tanah dalam dokumen palsu tersebut.

 

“Tanah yang berhasil didaftarkan atas nama pribadi Juwadi dan keluarganya. Kemudian tergunakan sebagai jaminan pinjaman pada Bank Mandiri. Pada tahun 2021, Juwadi meminta bantuan kepada Wahyudi sebagai Bendahara Desa Sriwijaya. Kemudian untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp.100 juta dengan jaminan sertifikat tanah atas nama Wahyudi. Namun, setelah pinjaman tersetujui, dana yang cair hanya sebesar Rp.74 juta, yang seluruhnya diserahkan kepada Juwadi,” katanya.

 

Kerugian Negara

 

Akibat perbuatan Juwadi, negara mengalami kerugian sebesar Rp.3,1 miliar. Korupsi itu berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Mesuji. 

 

Tanah negara itu semula untuk program transmigrasi lokal pada tahun 1981. Itu melibatkan 448 Kepala Keluarga (KK) dengan luas total 40.000 hektar pada Kabupaten Lampung Utara (sekarang Kabupaten Mesuji). Termasuk tanah seluas 444.655 meter persegi yang terdaftarkan Juwadi. Seharusnya untuk kepentingan umum, namun malah beralih menjadi aset pribadi.

 

“Juwadi melanggar sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang No. 3 Tahun 1972 tentang Pokok-Pokok Transmigrasi. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Serta Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” katanya. 

 

Tags: Desa SriwijayaKEPALA DESAKORUPSIMESUJIPTSLTANAHTanjung Raya
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Dok Polda Lampung

WALHI Lampung Endus Indikasi Kelalaian Serius di Tambang Emas Ilegal Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
16/03/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menduga adanya kelalaian serius dalam kasus tambang emas ilegal di...

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Dok Polda Lampung

Tindak Tegas Tambang Ilegal di Seluruh Penjuru Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
16/03/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tidak berhenti pada pengungkapan...

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Dok Polda Lampung

Polda Dalami Aktor Intelektual Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
16/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar kawasan perkebunan PTPN I...

Berita Terbaru

Bandar Lampung

14 CCTV Dipasang, Terminal Rajabasa Perkuat Keamanan Mudik Lebaran 2026

byNurand1 others
18/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)---- Pengelola Terminal Tipe A Rajabasa, Bandar Lampung, telah memasang 14 kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik sebagai...

Read moreDetails
Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung Jonter Sitohang memprediksi sebanyak 24.463 orang penumpang akan turun di Terminal Tipe A Rajabasa Bandarlampung selama periode angkutan Lebaran 2026.Dok/Lampost.co.

Sebanyak 24.463 Penumpang Diprediksi Turun di Terminal Tipe A Rajabasa selama Periode Angkutan Lebaran

18/03/2026
declan rice

Eberechi Eze dan Declan Rice Segel Tiket Perempat Final Arsenal

18/03/2026
Pengelola Terminal Tipe A Rajabasa, Bandarlampung, mengatakan bahwa puncak arus mudik Lebaran 1447 Hijriah sudah terlewati pada Selasa (17/3).Dok/Lampost.co

Puncak Arus Mudik di Terminal Rajabasa Terjadi pada 17 Maret 2026

18/03/2026
skuad real madrid rayakan gol

Real Madrid Hancurkan Manchester City di Etihad dan Lolos ke 8 Besar

18/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.