• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 18/03/2026 06:00
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Bandar Lampung

Sepanjang 2024, Tiga ASN Bandar Lampung Dapat Sanksi Indisipliner

Tindakan indisipliner tersebut berupa ketidakpatuhan terhadap jam kerja. 

Ricky MarlyAndre Prasetyo NugrohobyRicky MarlyandAndre Prasetyo Nugroho
03/09/24 - 13:41
in Bandar Lampung, Lampung
A A
Sepanjang 2024, Tiga ASN Bandar Lampung Dapat Sanksi Indisipliner

Apel pegawai Pemkot Bandar Lampung. (Dok. Humas Pemkot Bandar Lampung)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Inspektorat Kota Bandar Lampung mencatat ada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindakan indisipliner sepanjang tahun 2024. Tindakan indisipliner tersebut berupa ketidakpatuhan terhadap jam kerja.

Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri, menyebut pihaknya bertindak tegas terhadap ASN yang tidak mematuhi aturan disiplin kerja.

“Per Juli tahun ini ada tiga ASN yang kita tangani soal indisipliner. Para ASN yang tidak bekerja minimal lima hari tanpa alasan yang jelas langsung masuk dalam radar pengawasan kami,” katanya, Selasa, 3 September 2024.

Baca Juga:

Ada 30 ASN Mengundurkan Diri untuk Maju Pilkada      

Adapun proses penanganan mulai dari level Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing sebelum ada pelimpahan ke Inspektorat untuk penanganan lebih lanjut.

Robi meminta setiap OPD memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap disiplin ASN di bawah kewenangannya.

“Setiap OPD bertugas untuk memantau kinerja pegawai dan melaporkan jika terjadi pelanggaran. Jika OPD sudah tidak sanggup lagi menangani pelanggaran tersebut, barulah kasus diserahkan ke Inspektorat,” tuturnya.

Robi menjelaskan ihwal menindaklanjuti kasus-kasus indisipliner, Inspektorat Bandar Lampung memberikan rekomendasi sanksi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berdasarkan tingkat pelanggaran yang ASN lakukan.

Rekomendasi ini bervariasi, mulai dari sanksi ringan berupa teguran lisan hingga pemberhentian bagi pelanggaran berat.

Setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang jelas, tergantung tingkat keparahannya. Untuk kasus ringan seperti pelanggaran jam kerja ringan, biasanya akan mendapatkan teguran lisan.

“Namun jika pelanggaran sudah berat dan terus berulang, kami tidak segan-segan merekomendasikan pemberhentian. Ini penting untuk menjaga integritas dan kinerja ASN di Kota Bandar Lampung,” ujar Robi.

 

19 Kasus Indisipliner

Robi juga mengungkapkan bahwa di tahun 2023 sebelumnya, pihaknya telah menangani 19 kasus indisipliner yang melibatkan ASN dan tenaga kontrak.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa semua pegawai bekerja sesuai dengan tanggung jawab mereka,” ungkap Robi.

Robi menambahkan bahwa langkah-langkah tegas oleh Inspektorat dan BKD ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta mendorong peningkatan kedisiplinan bagi ASN.

Ia berharap dengan adanya sistem pengendalian yang kuat di tingkat OPD, kasus indisipliner bisa berkurang dan pelayanan publik tetap terjaga dengan baik.

Kedisiplinan adalah kunci utama dalam pelayanan publik. Pihaknya tidak ingin ada toleransi terhadap tindakan indisipliner karena dampaknya bisa langsung ke masyarakat.

“Oleh karena itu, sanksi tegas ini merupakan langkah preventif agar ASN lebih disiplin dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.

Tags: 2024indisiplinerjam kerja
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Cuaca cerah berawan disertai rintik hujan membasahi wilayah sekitar Masjid Raya Al Bakrie Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Rabu, 18 Maret 2026, Lampung Cerah Berawan Waspada Potensi Hujan

byTriyadi Isworo
18/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Rabu, 18 Maret 2026, cuaca Provinsi...

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri

byRicky Marlyand1 others
17/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandar Lampung mengeluarkan imbauan bersama dalam rangka menjaga kerukunan antarumat...

Saling Menghormati di Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri

Saling Menghormati di Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri

byRicky Marlyand1 others
17/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung mengajak masyarakat untuk menguatkan toleransi dan saling menghormati. Terutama...

Berita Terbaru

Cuaca cerah berawan disertai rintik hujan membasahi wilayah sekitar Masjid Raya Al Bakrie Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)
Cuaca

Rabu, 18 Maret 2026, Lampung Cerah Berawan Waspada Potensi Hujan

byTriyadi Isworo
18/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Rabu, 18 Maret 2026, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
para pemain rayo

Rayo Vallecano Vs Levante Imbang 1-1 lewat Drama Menit Akhir

18/03/2026
perayaan gol pemain fiorentina

Cremonese Vs Fiorentina, Emil Audero Kebobolan Empat Gol

18/03/2026
Penyerang Wolves Tolu Arokodare

Drama Kebangkitan Dramatis Wolves atas Brentford

18/03/2026
PTPN I Regional 7 memberangkatkan 80 pemudik gratis dari Bandar Lampung ke Bandung dan Yogyakarta melalui program TJSL.

PTPN I Regional 7 Berangkatkan 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogyakarta

18/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.