Bandar Lampung (Lampost.co) — KPU Kota Bandar Lampung menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung. Anggaran tersebut akan tergunakan untuk kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Sementara itu dari laporan tersebut. paslon nomor urut 1, Reihana-Aryodhia Febriansya memiliki saldo awal pada rekening dana kampanye (RKDK) sebesar Rp.1 juta. Laporan tersebut tersampaikan kepada KPU Bandar Lampung pada, 24 September 2024.
Kemudian, paslon nomor urut, 2 Eva Dwiana – Deddy Amarullah memiliki saldo awal pada RKDK Rp. 300 juta. Laporan tersebut tersampaikan kepada KPU Bandar Lampung pada 24 September 2024. Laporan itu melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).
“Para paslon sudah menyampaikan LADK. Dana kampanye ini bersumber dari kedua paslon” ujar Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi, Minggu, 30 September 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan. Pihaknya siap melaksanakan pengawasan kampanye. Khususnya penggunaan anggaran kampanye, apakah sesuai terhadap yang terlaporkan maupun yang tergunakan oleh paslon.
“Tahapan kampanye ini memang jadi pengawasan kita,” katanya.
Sebelumnya juga KPU Kota Bandar Lampung bersama para paslon juga telah menyepakati batas pengeluaran dana kampanye. Nilainya maksimal Rp.10 miliar. Pelaksanaan kampanye menurut juga telah tertuang pada PKPU Nomor 13 tahun 2024.