• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 10/02/2026 17:04
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Ringkus Seorang Terduga Pencabul Anak di Bawah Umur

Isnovan DjamaludinCandra Putra WijayabyIsnovan DjamaludinandCandra Putra Wijaya
01/11/24 - 19:50
in Hukum, Kriminal, Lampung, Way Kanan
A A
terduga pencabul anak di bawah umur di way kanan

ST, terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap petugas Polres Way Kanan. Foto: Dok Plres Way Kanan

Blambangan Umpu (Lampost.co)—Unit PPA dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan membekuk terduga pelaku perbuatan cabul (asusila) terhadap anak di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Bumiagung, Kabupaten Way Kanan.

Tersangka ST (40) berdomisili di Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumiagung, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, kepada Lampost.co, Jumat (1/11/2024), menjelaskan kronologi kejadian pada Jumat, 25 Oktober 2024, pukul 18.00 WIB, ibu korban yang sedang bekerja di luar daerah mendapat telepon dari saksi terkait hal yang menimpa anaknya. Si penelepon memberitahukan korban yang berumur 13 tahun telah mengalami pelecehan oleh terduga pelaku ST. Modus pelaku dengan cara membuka pakaian korban sampai memasukkan jari pelaku ke bagian intim korban.

Setelah mendapatkan kabar, ibu korban sebagai pelapor yang saat itu sedang bekerja di daerah Bekasi, Jakarta Timur, lalu langsung pulang ke Way Kanan untuk menemui korban. Pelapor sampai di rumah pada Senin (28/10/2024), pukul 06.00 WIB dan langsung menemui anaknya untuk menanyakan hal tersebut.

Korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya bahwa pada saat itu dia sedang tidak enak badan dan meminta adik korban untuk mengerik badan korban. Akan tetapi, pelaku ST melarang adik korban mengerik korban. Sebaliknya pelaku menawarkan diri untuk mengerik korban, tetapi korban menolak.

Selanjutnya pelaku memaksa korban dan korban tidak berani melawan karena ST sering melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri. Akhirnya terjadilah perbuatan asusila terhadap korban di kamar pelaku.

Ibu kandung korban yang mendengar cerita itu tidak terima karena mengakibatkan korban trauma. Dia kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polres Way Kanan guna diproses lebih lanjut.

Penangkapan Terduga Pelaku

Berdasarkan laporan itu petugas kemudian mencari keberadaan pelaku. Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan menangkap pelaku tanpa perlawanan, Selasa (29/10/2024), sekitar pukul 23.30. Petugas mengetahui keberadaan pelaku setelah menerima informasi dari warga bahwa yang bersangkutan berada di Dusun Sukatani, Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumiagung, Kabupaten Way Kanan.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah berada di Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat terkena Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Tags: anak di bawah umurKRIMINALITASterduga pelaku pencabulanway kanan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Wabup Lampura, Romli melantik sekda yang baru. Doc. Dinas Kominfo Lampura.

Intji Indriati Resmi Jadi Sekda Lampung Utara, Wabup Romli Tekankan Hapus Ego Sektoral

byDelima Napitupuluand1 others
10/02/2026

Kotabumi (lampost.co)--Struktur kepemimpinan birokrasi di Lampung Utara kini resmi memiliki komandan definitif. Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, melantik dan mengambil...

antor BPRS Tanggamus (Perseroda) di Kotaagung. (Rusdi)

Sengketa BPRS, DPRD Ungkap Kredit Macet Rp3,9 M Tak Bergerak 10 Tahun

byDelima Napitupuluand1 others
10/02/2026

Kotaagung (lampost.co)--Polemik mengenai rapor merah keuangan BPRS Tanggamus (Perseroda) kembali mencuat. Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Nuzul Irsan, secara tegas membantah...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Dok BMKG

17 Guncangan Gempa Beruntun Melanda Tanggamus

byTriyadi Isworo
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Gempa hingga 17 guncangan beruntun terjadi...

Berita Terbaru

Bandara Radin Inten II Lampung Kembali Raih Status Internasional
Ekonomi dan Bisnis

Hubungkan Dua Negara, Penerbangan Perdana Lampung–Kuala Lumpur Meluncur 12 Februari

byDelima Napitupulu
10/02/2026

Bandar Lampung (lampost.co)-- Pemprov Lampung mengonfirmasi kesiapan pembukaan rute penerbangan internasional perdana yang menghubungkan Lampung dengan Kuala Lumpur, Malaysia. Inaugural...

Read moreDetails
Vivo X Fold 6

Bocoran Vivo X Fold 6: Akankah Sensor 200MP Hapus Kutukan Kamera HP Lipat?

10/02/2026
Wabup Lampura, Romli melantik sekda yang baru. Doc. Dinas Kominfo Lampura.

Intji Indriati Resmi Jadi Sekda Lampung Utara, Wabup Romli Tekankan Hapus Ego Sektoral

10/02/2026
antor BPRS Tanggamus (Perseroda) di Kotaagung. (Rusdi)

Sengketa BPRS, DPRD Ungkap Kredit Macet Rp3,9 M Tak Bergerak 10 Tahun

10/02/2026
Pemain Atalanta merayakan gol Davide Zappacosta (tengah)

Atalanta Tekuk Cremonese 2-1, Krstovic dan Zappacosta Jadi Bintang

10/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.