Blambangan Umpu (Lampost.co)—Unit PPA dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan membekuk terduga pelaku perbuatan cabul (asusila) terhadap anak di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Bumiagung, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka ST (40) berdomisili di Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumiagung, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, kepada Lampost.co, Jumat (1/11/2024), menjelaskan kronologi kejadian pada Jumat, 25 Oktober 2024, pukul 18.00 WIB, ibu korban yang sedang bekerja di luar daerah mendapat telepon dari saksi terkait hal yang menimpa anaknya. Si penelepon memberitahukan korban yang berumur 13 tahun telah mengalami pelecehan oleh terduga pelaku ST. Modus pelaku dengan cara membuka pakaian korban sampai memasukkan jari pelaku ke bagian intim korban.
Setelah mendapatkan kabar, ibu korban sebagai pelapor yang saat itu sedang bekerja di daerah Bekasi, Jakarta Timur, lalu langsung pulang ke Way Kanan untuk menemui korban. Pelapor sampai di rumah pada Senin (28/10/2024), pukul 06.00 WIB dan langsung menemui anaknya untuk menanyakan hal tersebut.
Korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya bahwa pada saat itu dia sedang tidak enak badan dan meminta adik korban untuk mengerik badan korban. Akan tetapi, pelaku ST melarang adik korban mengerik korban. Sebaliknya pelaku menawarkan diri untuk mengerik korban, tetapi korban menolak.
Selanjutnya pelaku memaksa korban dan korban tidak berani melawan karena ST sering melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri. Akhirnya terjadilah perbuatan asusila terhadap korban di kamar pelaku.
Ibu kandung korban yang mendengar cerita itu tidak terima karena mengakibatkan korban trauma. Dia kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polres Way Kanan guna diproses lebih lanjut.
Penangkapan Terduga Pelaku
Berdasarkan laporan itu petugas kemudian mencari keberadaan pelaku. Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan menangkap pelaku tanpa perlawanan, Selasa (29/10/2024), sekitar pukul 23.30. Petugas mengetahui keberadaan pelaku setelah menerima informasi dari warga bahwa yang bersangkutan berada di Dusun Sukatani, Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumiagung, Kabupaten Way Kanan.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah berada di Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat terkena Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.