Bandar Lampung (Lampost.co) — Tidak diperbolehkan bertemu dengan anaknya, Weny Gita, warga Bandar Lampung mengadu ke DPRD Lampung untuk mengadukan nasibnya.
Merespon hal tersebut, Komisi IV DPRD Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jumat 8 November 2024. Rapat tersebut juga turut hadir pihak pengadu yakni Weny Gita
Weny mengadu ke DPRD Lampung lantaran telah berpisah dengan mantan suaminya. Akan tetapi ia tak pernah mendapat kesempatan untuk bertemu dengan anak kandung nya.
Ia hanya bisa melihat anaknya dari gerbang rumah saja, dan tidak bisa berinteraksi langsung. Hal itu sudah berlangsung selama satu tahun terakhir.
“Saya sangat ingin mengasuh anak saya. Dan saya tak akan menghalang-halangi jika bapaknya ingin bertemu,” ujar Weny dalam agenda RDP.
Kuasa hukum Weny yakni M. Randy Pratama mengatakan, Weny dinikahi oleh mantan suaminya Dede Imam Sholihih secara siri pada 10 Juni 2022. Namun pada 20 Oktober 2023 mereka berpisah karena masalah rumah tangga.
Yang kami sayangkan, ia mendapat larangan untuk membawa anak kandungnya. Padahal usianya masih 1 tahun, dan juga pernah mendapat kekerasan tanggal 9 Januari 2024 tanpa alasan yang jelas dari mantan suami.
Randy berharap Weny bisa bertemu dan berinteraksi langsung dengan anaknya. Apalagi dengan kondisi masih balita yang butuh pengasuhan orang tua.
“Kami berharap juga komisi IV DPRD Lampung dapat mengeluarkan rekomendasi atas peristiwa ini. Kami berharap tindak lanjut dari Dinas PPPA dan KPAI agar segera memanggil pihak terlapor,”katanya.
Ketua Komisi IV DPRD Lampung Asroni Paslah mengaku akan menangani aduan tersebut dan melakukan rapat internal dengan seluruh anggota Komisi IV DPRD Lampung. Selanjutnya, Komisi IV DPRD Lampung akan memanggil suami dari Weny, dan pihak terkait lainnya.
“Ya nanti kita rapat internal dulu. Setelah itu baru kita keluarkan rekomendasi seperti apa, namun sebelumnya kita mediasi juga dengan pihak terlapor yakni suami dari pelapor,” ujar Asroni Paslah.