• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 16/02/2026 11:27
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Harvey Moeis Divonis Ringan, 6,5 Tahun Penjara

Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda Orin Gusta Andini mengatakan vonis 6.5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
24/12/24 - 00:34
in Hukum, Kriminal, Nasional
A A
Harvey Moeis meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024)(MI/Usman Iskandar)

Harvey Moeis meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024)(MI/Usman Iskandar)

Jakarta (Lampost.co) – Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda Orin Gusta Andini mengatakan vonis 6.5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis menambah daftar panjang koruptor yang tervonis hukuman ringan. 

 

Kemudian Orin mengatakan hukuman penjara Harvey Moeis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 12 tahun penjara. Selain itu, denda yang harus terbayar Harvey Moeis juga tak sebanding dengan kerugian yang teralami negara. 

 

“Vonis ringan terhadap koruptor bukan hal baru. Jadi sudah tidak terlalu kaget. Kalau menambah daftar panjang preseden buruk vonis ringan koruptor, sudah pasti. Belum lagi dendanya hanya Rp1 miliar. Sesuai secara normatif tapi ini tidak seimbang dengan kerugian negara akibat perbuatannya,” kata Orin, Senin, 23 Desember 2024.

 

Selanjutnya Orin mengatakan Jaksa Penuntut Umum seharusnya melakukan banding atas vonis tersebut. Pasalnya, vonis lebih ringan dari tuntutan yang terlayangkan. “Harusnya banding. Masih ada waktu untuk banding,” katanya.

Vonis Hakim

Sebelumnya, Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT. Timah Tbk, Harvey Moeis. Salah satu pertimbangannya yaitu karena Harvey sopan pada persidangan dan punya tanggungan keluarga.

 

“Sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah terhukum,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 23 Desember 2024.

 

Kemudian hakim juga membacakan alasan pemberat hukuman. Hal yang memberatkan hukuman hingga menjatuhkan vonis tersebut. Karena perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

 

Selanjutnya hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Harvey.

 

Selain pidana, Harvey juga terkenakan denda pidana sebesar Rp1 miliar. Bila tak mampu membayar denda maka terganti hukuman penjara selama enam bulan kurungan.

 

Selain itu, Harvey juga mendapatkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang wajib terbayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

 

Kemudian bila tak menyanggupi membayar, maka diganti hukuman penjara tambahan. Yakni, selama dua tahun bui. Harvey terbukti melakukan tindakan rasuah itu. Tindakan rasuah membuat negara merugi Rp300 triliun.

 

Lalu Harvey melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi. Sedangkan terkait dugaan TPPU, ia terjerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Tags: asetHarvey moeisKORUPSIpembacaan vonispengadilan negeri jakarta pusatPengadilan Tindak Pidana KorupsipengolahanpertambanganPN JakpusPT Timah Tbksandra dewitata niaga komoditas timahterdakwaTIPIKOR
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menghadiri Lelang dan Pameran Lukisan Solo bertema "LOVE" karya pelukis Sonja Irawaty. Kegiatan tersebut berlangsung di Midaz Senayan and Golf, Jakarta, Sabtu, 14 Februari 2026. Dok MPR RI

Butuh Kepedulian Bersama Bangkitkan Semangat Penderita Kanker

byTriyadi Isworo
14/02/2026

Jakarta (Lampost.co) – Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya membangkitkan semangat penderita dalam berjuang melawan kanker. Hal tersebut...

Ketua MPR RI Dorong UMKM dan Pariwisata Lampung Selatan, Tol Bakter Perkuat Konektivitas

Ketua MPR RI Dorong UMKM dan Pariwisata Lampung Selatan, Tol Bakter Perkuat Konektivitas

byMustaan
13/02/2026

Lampung Selatan (lampost.co) — Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lampung Selatan untuk meninjau perkembangan sektor...

Polresta Bandar Lampung menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Puslabfor melakukan olah tempat kejadian perkara, Rabu, 11 Februari 2026. Dok Lampost.co

Tim Puslabfor Mabes Polri Tiga Jam Olah TKP Penemuan Mayat di Penginapan

byTriyadi Isworoand1 others
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Jajaran Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) selama 3 jam,...

Berita Terbaru

Pemprov Lampung dan Kemenkraf Tingkatkan Kualitas Dapur MBG
Humaniora

Pemprov Lampung dan Kemenkraf Tingkatkan Kualitas Dapur MBG

byRicky Marlyand1 others
16/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif bersinergi untuk meningkatkan kualitas dapur Makan...

Read moreDetails
MCU - Tom Holland di film Spider-Man

7 Bocoran Proyek MCU Tahun 2026: Avengers hingga Spider-Man Kembali!

16/02/2026
Poster film Chaos Walking

Sinopsis Chaos Walking di Vidio: Dunia Tanpa Rahasia yang Satukan Tom Holland dan Daisy Ridley

16/02/2026
15 Tahun Jalan Poros Komering Agung Rusak, Warga Tagih Janji Pembangunan

15 Tahun Jalan Poros Komering Agung Rusak, Warga Tagih Janji Pembangunan

16/02/2026
film korea romantis

5 Rekomendasi Film Korea Romantis Terbaik untuk Merayakan Hari Valentine

16/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.