• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 18/09/2025 10:09
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Cak Imin Sebut Putusan MK Buka Peluang Kader PKB Nyapres

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
03/01/25 - 22:44
in Hukum, Nasional, Politik
A A
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar (tengah) saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025). (ANTARA/Andi Firdaus)

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar (tengah) saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025). (ANTARA/Andi Firdaus)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terlebih mengenai ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold. Hal itu membuka peluang bagi partainya untuk mengajukan kader menjadi calon presiden (capres).

 

“Pasti, pasti (potensi memajukan kader). Semua menyambut cairnya demokrasi. Tapi kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon yang nggak realistis juga buang-buang.” ucap pria yang akrab tersapa Cak Imin itu di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 3 Januari 2025.

 

Kemudian Cak Imin mengatakan keputusan MK merupakan putusan yang mengikat sehingga semua pihak harus tunduk. Ia pun menyambut dengan gembira atas hal tersebut. Mengingat itu merupakan putusan penting.

 

“Kalau keputusan MK siapapun harus tunduk. Problemnya adalah ada satu bab dari keputusan itu mengembalikan kepada pembuat UU (Undang-Undang). Nanti ya tergantung fraksi-fraksi DPR,” ujarnya.

 

Selanjutnya mengenai peluangnya untuk kembali mencalonkan diri pada kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan datang. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat itu mengatakan bahwa proses menuju ke arah tersebut masih panjang.

 

“Masih panjang, masih lama,” katanya.

 

Keputusan Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Tertuang pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor. 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

 

Kemudian MK memandang presidential threshold yang teratur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017. Menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu. Terlebih yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi DPR pada pemilu sebelumnya. Untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

 

Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia. Yang cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terikuti dua pasangan calon. Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi. Hal itu yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak terantisipasi.

 

Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang tertentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017. Tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat tertoleransi.

Tags: Ambang BatasCak Imincalon presidenCAPRESKetua UmummkMuhaimin IskandarPartai Kebangkitan Bangsapencalonan presidenpersentase minimalPKBpresidential thresholdPutusan Mahkamah Konstitusi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Dapur MBG

Protes Pesantren NU Baki Impor MBG Diduga Terpapar Minyak Babi

byDelima Napitupulu
18/09/2025

Jakarta (lampost.co)--Asosiasi Pesantren Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan penolakan keras terhadap penggunaan baki impor asal Tiongkok dalam program Makan Bergizi Gratis...

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara. (IST)

Analisa Akademisi Soal Potensi Pidana Mati Korupsi Bank Himbara Saat Bencana Covid-19

byTriyadi Isworoand1 others
17/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara berpendapat terkait hukuman mati. Aspek melawan hukum,...

Polresta Bandar Lampung menetapkan YA (40), warga Sukarame sebagai tersangka korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) salah satu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). (Foto: Lampost.co/ Asrul Septian Malik)

Korupsi Kredit Fiktif Bank Himbara di Bandar Lampung Rugikan Negara Rp2 Miliar

byTriyadi Isworoand1 others
17/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polresta Bandar Lampung menetapkan YA (40), warga Sukarame sebagai tersangka korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK)...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.