• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 04/03/2026 19:50
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Cak Imin Sebut Putusan MK Buka Peluang Kader PKB Nyapres

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
03/01/25 - 22:44
in Hukum, Nasional, Politik
A A
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar (tengah) saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025). (ANTARA/Andi Firdaus)

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar (tengah) saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025). (ANTARA/Andi Firdaus)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terlebih mengenai ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold. Hal itu membuka peluang bagi partainya untuk mengajukan kader menjadi calon presiden (capres).

 

“Pasti, pasti (potensi memajukan kader). Semua menyambut cairnya demokrasi. Tapi kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon yang nggak realistis juga buang-buang.” ucap pria yang akrab tersapa Cak Imin itu di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 3 Januari 2025.

 

Kemudian Cak Imin mengatakan keputusan MK merupakan putusan yang mengikat sehingga semua pihak harus tunduk. Ia pun menyambut dengan gembira atas hal tersebut. Mengingat itu merupakan putusan penting.

 

“Kalau keputusan MK siapapun harus tunduk. Problemnya adalah ada satu bab dari keputusan itu mengembalikan kepada pembuat UU (Undang-Undang). Nanti ya tergantung fraksi-fraksi DPR,” ujarnya.

 

Selanjutnya mengenai peluangnya untuk kembali mencalonkan diri pada kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan datang. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat itu mengatakan bahwa proses menuju ke arah tersebut masih panjang.

 

“Masih panjang, masih lama,” katanya.

 

Keputusan Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Tertuang pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor. 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

 

Kemudian MK memandang presidential threshold yang teratur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017. Menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu. Terlebih yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi DPR pada pemilu sebelumnya. Untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

 

Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia. Yang cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terikuti dua pasangan calon. Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi. Hal itu yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak terantisipasi.

 

Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang tertentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017. Tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat tertoleransi.

Tags: Ambang BatasCak Imincalon presidenCAPRESKetua UmummkMuhaimin IskandarPartai Kebangkitan Bangsapencalonan presidenpersentase minimalPKBpresidential thresholdPutusan Mahkamah Konstitusi
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan, Polsek Panjang terus gencar melakukan razia minuman keras (miras) di sejumlah kafe karaoke di wilayah Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Dok Polsek

Cipta Kondisi Ramadan, Polsek Panjang Amankan Miras di Kafe Karaoke

byTriyadi Isworo
04/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan. Polsek Panjang terus...

Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Dok Polres

Tingkatkan Patroli Berantas Penyakit Masyarakat

byTriyadi Isworo
04/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Jajaran kepolisian terus meningkatkan patroli dan penindakan selama Operasi Cempaka Krakatau 2026 untuk memberantas penyakit masyarakat....

Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Dok Polres

Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi di Bulan Suci

byTriyadi Isworo
04/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi. Pengungkapan...

Berita Terbaru

Pertahankan Stabilitas Harga Bahan Pokok Selama Ramadan
Ekonomi dan Bisnis

Pertahankan Stabilitas Harga Bahan Pokok Selama Ramadan

byRicky Marlyand1 others
04/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) --Stabilitas harga bahan pokok harus tetap terjaga meski terjadi peningkatan permintaan selama Ramadan. Hal tersebut disampaikan oleh...

Read moreDetails
madura united vs malut united

Brace David da Silva Benamkan Sape Kerrab

04/03/2026
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat pada diskusi daring bertema. Peran Danantara dalam Percepatan Pembangunan Indonesia oleh Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu, 5 Februari 2025. Dok

Dampak Perang AS-Israel dan Iran Harus Diantisipasi dengan Kebijakan yang Tepat

04/03/2026
Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan, Polsek Panjang terus gencar melakukan razia minuman keras (miras) di sejumlah kafe karaoke di wilayah Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Dok Polsek

Cipta Kondisi Ramadan, Polsek Panjang Amankan Miras di Kafe Karaoke

04/03/2026
Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Dok Polres

Tingkatkan Patroli Berantas Penyakit Masyarakat

04/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.