Pesawaran (Lampost.co)–Pemerintah Kabupaten Pesawaran, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung, Bandar Lampung pada Jumat, 3 Mei 2024.
Perolehan opini WTP, merupakan WTP ke delapan kali secara berturut-turut semenjak Dendi dilantik pada 2016 silam.
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, perolehan WTP ini menandakan kinerja Pemkab Pesawaran bersama jajaran Legislatif, sudah baik. Baik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Optimis Raih WTP di 2024
“Ini menunjukan komitmen dan upaya nyata OPD di lingkungan Pemerintah serta DPRD Kabupaten Pesawaran, dalam mendorong perbaikan pengelolaan keuangan. Yakni dengan menjalankan praktik pengelolaan keuangan yang baik,” ujarnya.
Bupati Dendi mengatakan WTP kedelapan kalinya ini untuk kepada seluruh masyarakat sebagai wujud dedikasi kepada Bumi Andan Jejama.
“Tentunya, WTP ini juga menjadi motivasi Pemerintah Kabupaten Pesawaran, untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Pencapaian ini juga menjadi momentum untuk bisa bekerja lebih baik dan berharap BPK-RI Perwakilan Lampung terus bisa memberikan koreksi dan masukannya kepada kami,” ujar dia.
Dendi mengapresiasi seluruh jajarannya yang telah berkerja keras dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“Meskipun saat ini kita meraih opini WTP, tapi harus kita sadari masih adanya kekurangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Tentunya ini menjadi cambuk bagi kita untuk terus berbenah mewujudkan tata kelola pemerintahan efektif dan layanan publik berkualitas, akuntabel dan berkinerja tinggi,” kata dia.
Diketahui, pemeriksaan BPK atas LKPD tahun 2023 dan implementasi atas pelaksanaan rencana aksi. Hal ini dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang tersaji dalam laporan keuangan berdasarkan empat hal.
Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kecukupan pengungkapan.