Jakarta (Lampost.co)— Status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan harus batal demi hukum, setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan tim kuasa hukum Pegi.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Pertimbangannya Eman menyoroti kesalahan penyidik pada Polda Jawa Barat (Jabar). Di antaranya terkait prosedur penetapan DPO dan status tersangka.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Vina Cirebon
Tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidkman Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Eman menyebut keluarga seharusnya tahu Pegi masuk dalam DPO. Faktanya, keluarga tidak pernah diberi tahu terkait status DPO dan Pegi tidak diperiksa sebagai saksi sebelum penetapan tersangka.
“Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” tegas Eman.
Eman memerintahkan Polda Jawa Barat penghentian proses penyidikan terhadap Pegi. Eman juga meminta Pegi segera dibebaskan dari tahanan. “Memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan permohon dari tahanan,” tegas Eman.