• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 15/10/2025 20:03
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

40 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Kepala Kantor Bea Cukai Sumbagbar Agus Djoko Prasetyo mengatakan hasil tembakau ilegal memiliki nilai barang sekitar Rp48,5 miliar.

Ricky MarlySalda AndalabyRicky MarlyandSalda Andala
27/06/24 - 22:55
in Ekonomi dan Bisnis
A A
40 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan 40 juta batang rokok ilegal selama 2023 dan 2024. (Dokumentasi Bea Cukai Sumbagbar)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan 40 juta batang rokok ilegal pada 2023 dan 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Sumbagbar Agus Djoko Prasetyo mengatakan hasil tembakau ilegal memiliki nilai barang sekitar Rp48,5 miliar. Dan potensi kerugian negara yang berhasil pihak Bea Cukai amankan yaitu sekitar Rp39 miliar.

“Seluruh barang yang dimusnahkan berupa hasil tembakau ilegal tersebut merupakan hasil sinergi penindakan antara KPPBC TMP B Bandar Lampung, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat II/3 Lampung, TNI/Polri, dan instansi terkait lainnya pada periode tahun 2023-2024,” katanya, Kamis, 27 Juni 2024.

Baca Juga:

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 7 Juta Batang Rokok Ilegal

Pemusnahan barang yang menjadi milik negara atas hasil tembakau ilegal yang Bea Cukai dapatkan dari 346 penindakan di tahun 2023 dan 65 penindakan di tahun 2024. “Kegiatan pemusnahan ini bertempat di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah,” katanya.

Untuk penindakan hasil tembakau ilegal tersebut dari hasil operasi penindakan terhadap sarana pengangkut maupun dari hasil operasi pasar terhadap tempat penjual eceran di Lampung.

Para tersangka terjerat pasal sebagaimana Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Acara berlangsung pada 25 Juni 2024.

“Kepada masyarakat terhadap barang-barang berbahaya dan tentunya pengawasan ini akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara,” katanya.

Tujuh Juta

Sebelumnya, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatra Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan 7.050.620 batang rokok ilegal dan 73,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Desa Sarirejo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis, 02 November 2023.

Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, Estty Purwadiani Hidayatie mengatakan, dari penindakan itu kerugian keuangan negara yang berhasil mereka selamatkan adalah Rp5,8 miliar, dengan perkiraan nilai barang Rp8,6 miliar. “Kedua jenis barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode November 2022 sampai dengan Agustus 2023,” kata dia di lokasi pemusnahan.

Estty mengatakan, penindakan itu merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Sumbagbar bersama aparat penegak hukum lainnya. “Tugas dan fungsi kami sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya bagi kesehatan,” kata dia.

Menurutnya barang tersebut rata-rata dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatra. Saat tiba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan terkena razia petugas Bea Cukai. “Rata-rata mereka kena razia saat di Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, dan langsung kami amankan berikut sopirnya,” kata dia.

Tags: bea cukaiilegalLAMPUNG
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Masyarakat Bisa Dapatkan Harga MinyaKita Sesuai HET di Pasar Ini

Masyarakat Bisa Dapatkan Harga MinyaKita Sesuai HET di Pasar Ini

byRicky Marlyand1 others
14/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Provinsi Lampung berhasil menempati peringkat keempat nasional sebagai provinsi dengan inflasi terendah secara year-on-year (yoy). Capaian...

Masyarakat Keluhkan Mahalnya Harga Beras dan Dugaan Beras Oplosan

Pengamat Ingatkan Pemerintah Jaga Stok Beras Kendalikan Inflasi Lampung

byDelima Napitupuluand1 others
14/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Provinsi Lampung mencatatkan inflasi hanya 1,17 persen dan menempati posisi terendah secara nasional. Meski capaian tersebut...

Lampung Jadi Provinsi dengan Angka Inflasi Terendah di Indonesia

Lampung Jadi Provinsi dengan Angka Inflasi Terendah di Indonesia

byRicky Marlyand1 others
14/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Provinsi Lampung berhasil menempati peringkat keempat nasional sebagai provinsi dengan inflasi terendah secara year-on-year (yoy). Capaian...

Load More

Berita Terbaru

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perketat Pengawasan untuk Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran
Advertorial

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perketat Pengawasan untuk Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran

byMuharram Candra Lugina
15/10/2025

Palembang (Lampost.co) -- Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) memperketat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Kota...

Read moreDetails
Dukung Program E10 Pertamina, PTPN I Siap Pasok Bioetanol

Dukung Program E10 Pertamina, PTPN I Siap Pasok Bioetanol

15/10/2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Selasa, 14 Oktober 2025 sebanyak Rp.1.500.000.000 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Dok Kejari Bandar Lampung

Hengki Widodo Janji Lunasi Kerugian Negara Korupsi Jalan Ir Sutami

15/10/2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Selasa, 14 Oktober 2025 sebanyak Rp.1.500.000.000 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Dok Kejari Bandar Lampung

Kejari Kembali Setorkan Rp1.5 M Pengganti Kerugian Negara Korupsi Jalan Sutami

15/10/2025
Ketua Tanfidziah PWNU Lampung, Puji Raharjo

PWNU Lampung Kecewa Tayangan Trans7, Tegaskan Jurnalisme Harus Mencerahkan

15/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.