Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengajak pemerintah daerah memperkuat kolaborasi dalam penerapan kebijakan pemidanaan yang lebih humanis melalui Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Sinkronisasi antarinstansi dinilai penting agar implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Poin Penting
- Kejati Lampung mendorong pemerintah daerah memperkuat kolaborasi penerapan KUHP baru.
- KUHP baru menekankan pemidanaan yang lebih restoratif dan bermanfaat.
- Pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan dukungan penuh pemerintah daerah.
- Sinergi lintas sektor diperlukan untuk memastikan program berjalan efektif dan aman.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengatakan bahwa KUHP baru membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan nasional. Ia menyebut arah kebijakan tidak lagi bertumpu pada pemenjaraan, tetapi mengutamakan penyelesaian yang lebih restoratif.
Baca juga : Jampidum Soroti Persiapan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Lampung
“KUHP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan kita. Pendekatan hukum kini bergerak ke arah yang lebih restoratif dan berorientasi pada kemanfaatan, bukan semata-mata hukuman penjara,” dia menjelaskan.
Danang menambahkan bahwa dukungan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari konsep keadilan restoratif. Ia menegaskan perlunya koordinasi lintas sektor agar program ini berjalan efektif, aman, dan memberikan dampak nyata.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan tanpa dukungan penuh pemerintah daerah. Sinergi lintas sektor sangat penting agar program ini aman, terarah, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” kata dia.








