Bandar Lampung (Lampost.co)—Proses penanganan aduan tunjangan hari raya (THR) terus berjalan intensif. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan setiap laporan yang masuk tidak hanya jadi catatan, tetapi juga menindaklanjutinya melalui pemeriksaan resmi guna memberikan kepastian bagi para pekerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya telah menghasilkan ratusan tindak lanjut dari laporan yang pihannya terima. Tercatat 200 laporan hasil pemeriksaan kinerja telah pihaknya terbitkan beserta tujuh nota pemeriksaan tahap pertama dan empat rekomendasi untuk penyelesaian kasus.
Tindak Lanjuti Ratusan Laporan
Ismail menegaskan langkah ini merupakan bagian komitmen pemerintah dalam mengawal hak pekerja, khususnya menjelang momentum hari raya. Pemeriksaan berlangsung secara menyeluruh untuk memastikan setiap perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kemnaker Tegaskan Laporan THR 2026 Harus Ditindak Cepat, Pengawasan Diperketat
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan pihaknya proses melalui tahapan yang jelas, mulai dari verifikasi, pemeriksaan lapangan, hingga pemberian rekomendasi atau sanksi apabila ada temuan pelanggaran.
Ribuan Kasus Masih Dalam Proses
Meski ratusan laporan telah mendapat tindak lanjut, jumlah aduan yang masih berproses terbilang cukup besar. Kemnaker mencatat sebanyak 1.461 kasus saat ini masih dalam tahap penanganan, sedangkan 173 kasus lainnya telah selesai.
Besarnya jumlah laporan tersebut menunjukkan tingginya dinamika permasalahan ketenagakerjaan terkait THR pada tahun 2026. Pemerintah pun terus memperkuat pengawasan agar seluruh laporan dapat selesai secara tuntas dan transparan.
Ismail memastikan seluruh aduan akan terus pihaknya kawal hingga menghasilkan keputusan yang jelas, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan.
Baca juga: Disnaker Lampung Terima 13 Laporan THR Belum Dibayar Jelang Lebaran 2026
Imbauan untuk Perusahaan
Dalam kesempatan tersebut, Kemnaker juga kembali mengingatkan perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran THR. Ismail menegaskan kepatuhan terhadap aturan bukan hanya soal menghindari sanksi, melainkan juga bentuk tanggung jawab moral terhadap pekerja.
Ia menekankan perusahaan seharusnya membayarkan THR secara tepat waktu tanpa harus menunggu teguran atau pemeriksaan dari pemerintah. Hal ini penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis serta melindungi hak pekerja.
“Kewajiban ini harus perusahaan penuhi secara sadar sebagai bagian dari perlindungan hak pekerja,” ujarnya.
Dengan pengawasan yang makin ketat dan proses penanganan yang terus berjalan, pemerintah berharap seluruh persoalan terkait THR dapat selesai sebelum hari raya, sehingga pekerja dapat merayakan Lebaran dengan tenang tanpa kekhawatiran terhadap hak mereka.







