Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) hingga awal April 2026. Data terbaru menunjukkan hampir 11 juta wajib pajak menyampaikan laporan untuk Tahun Pajak 2025.
Capaian itu menegaskan peningkatan kepatuhan masyarakat sekaligus keberhasilan transformasi digital melalui sistem Coretax DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan hingga 8 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang masuk mencapai 10.979.585 laporan.
Mayoritas laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan periode tahun buku Januari hingga Desember. “Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 8 April 2026 tercatat 10.979.585 SPT,” ujarnya.
Sementara itu, wajib pajak badan juga turut berkontribusi dengan 252.361 laporan dalam rupiah dan 182 laporan dalam denominasi dolar AS.
Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, jumlahnya masih relatif kecil. DJP mencatat 2.396 laporan badan dalam rupiah dan 32 laporan dalam dolar AS sejak periode pelaporan dimulai pada Agustus 2025.
Coretax DJP Tembus 17,8 Juta
Selain peningkatan pelaporan, DJP juga mencatat perkembangan pesat pada implementasi sistem digital Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang mengaktivasi akun Coretax mencapai 17.855.749 pengguna.
Lonjakan itu menunjukkan digitalisasi layanan pajak semakin diterima oleh masyarakat luas. Rinciannya cukup signifikan:
- 16.778.906 wajib pajak orang pribadi
- 985.874 wajib pajak badan
- 90.742 wajib pajak instansi pemerintah
- 227 wajib pajak pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Relaksasi SPT 2026
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan kebijakan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Melalui aturan terbaru, wajib pajak mendapatkan perpanjangan waktu hingga 30 April 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. Dalam aturan tersebut, DJP menghapus denda dan bunga bagi wajib pajak yang terlambat melapor, selama masih dalam masa relaksasi.
“Wajib Pajak orang pribadi mendapatkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025,” bunyi ketentuan tersebut.
Kebijakan relaksasi dan peningkatan layanan digital melalui Coretax menjadi strategi DJP untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Sistem yang lebih modern dan fleksibel membuat wajib pajak kini semakin mudah dalam memenuhi kewajibannya.
Ke depan, DJP menargetkan integrasi sistem perpajakan yang lebih efisien guna mendukung penerimaan negara sekaligus meningkatkan transparansi.









