Surabaya (Lampost.co) — Aparat dari Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat perdagangan satwa dilindungi berskala internasional,. Kasus itu mengejutkan karena melibatkan komodo, kuskus, hingga ratusan kilogram sisik trenggiling. Nilai transaksi dari jaringan itu mencapai miliaran rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Roy HM Sihombing, menjelaskan kasus itu terbagi dalam beberapa klaster kejahatan.
Modus Perburuan dan Distribusi
Klaster utama melibatkan pencurian komodo dari habitat aslinya di Manggarai Timur. Pelaku memburu anak komodo dari alam liar. Mereka lalu menjualnya ke pengepul dengan harga awal Rp5,5 juta per ekor.
Kasubdit Tipidter, Hanif Fatih Wicaksono, mengungkapkan alur distribusi yang terorganisir. Pengepul menjual kembali ke jaringan di Surabaya dengan harga Rp31,5 juta per ekor.
Harga itu terus naik di setiap tangan. Saat mencapai pasar luar negeri seperti Thailand atau Malaysia, satu ekor bisa mencapai Rp500 juta.
Diselundupkan Lewat Paralon
Pelaku menggunakan cara licik untuk mengelabui petugas. Mereka menyimpan anak komodo di dalam pipa paralon.
Polisi menangkap dua tersangka di Pelabuhan Tanjung Perak saat turun dari kapal. Petugas kemudian menguji DNA satwa tersebut bersama Universitas Gadjah Mada. Hasilnya menunjukkan akurasi 100 persen satwa itu adalah komodo asli.
20 Komodo Terjual Rp10 Miliar
Hasil penyelidikan menunjukkan jaringan itu aktif sejak 2025. Selama periode itu, pelaku menjual setidaknya 20 ekor komodo secara ilegal.
Nilai transaksi awal tercatat sekitar Rp565 juta. Namun nilai ekonomi di pasar internasional melonjak drastis. “Nilainya bisa mencapai Rp10 miliar,” ungkap Hanif.
Polisi juga menemukan perdagangan satwa lain di rumah tersangka. Petugas menyita belasan kuskus, termasuk spesies dari Sulawesi. Nilainya sekitar Rp400 juta. Selain itu, ada juga ular sanca hijau dari Papua, elang paria, dan biawak.
Pada klaster berbeda, polisi menyita 140 kilogram sisik Trenggiling. Barang tersebut setara dengan hampir 1.000 ekor trenggiling yang dibunuh. Nilai ekonominya mencapai Rp8,4 miliar di pasar gelap.
11 Tersangka
Polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam jaringan ini. Mereka terjerat Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Ancaman hukumannya sangat berat karena menyangkut satwa dilindungi.
Kasus itu tidak hanya melanggar hukum. Dampaknya juga mengancam keberlangsungan satwa langka Indonesia. Perburuan liar dapat merusak ekosistem dan mempercepat kepunahan spesies.
Polisi memastikan akan terus memburu jaringan lain yang terlibat. “Perbuatan itu merusak kelestarian alam. Kami akan tindak tegas semua pelaku,” tegas Hanif.









