r
Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung tetapkan opsen seperti
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru maupun pajak tahunan.
- Perhitungan opsen PKB dan opsen BBNKB adalah masing-masing plus 66 persen dari nilai PKB dan BBNKB.
- Adanya opsen PKB dan opsen BBNKB maka pengguna kendaraan baru akan kena tujuh komponen pajak dari sebelumnya lima komponen.
- Opsen berlaku 5 Januari 2025.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi mengatakan setiap tahun wajib pajak atau pemilik kendaraan terkena opsen PKB dan opsen BBNKB. “Opsen berlaku untuk kendaraan baru dan pajak tahunan juga berlaku,” kata Slamet Riadi, Minggu, 22 Desember 2024.
Opsen pajak adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Hal ini sesuai pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Adapun presentasi opsen sebesar 66 persen berlaku di seluruh Indonesia.
“Akan ada kenaikan tarif pada saat pemberlakuan opsen, yaitu dari tarif dari 1,5 persen menjadi 1,66 persen. Sehingga ada kenaikan biaya pajak yang masyarakat bayar pada saat opsen 5 Januari 2025,” ujar Slamet.
Untuk simulasi pemungutannya, pihaknya mengatakan akan terlakukan secara split payment ke kabupaten/kota.
“Akibat penerapan/amanah
UU nomor 1 tahun 2022 HKPD terkait opsen maka kenaikan PKB sekitar 10 persan dan BBNKB 32 persen,” ujarnya.
Adapun ketentuan opsen PKB dan PBB sesuai kebijakan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Sehingga, tahun 2025 masyarakat yang akan membeli kendaraan baru maupun pembayaran pajak tahunan akan terkena tambahan pungutan opsen PKB dan opsen BBNKB.
Untuk opsen PKB penerapannya setiap pembayaran pajak tahunan. Sedangkan opsen BBNKB hanya pada saat pembelian kendaraan baru.
Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB maka pengguna kendaraan baru akan kena tujuh komponen pajak dari sebelumnya lima komponen. Yaitu BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya admin STNK, dan biaya admin TNKB.
Perhitungan opsen PKB dan opsen BBNKB adalah masing-masing plus 66 persen dari nilai PKB dan BBNKB.