Bandar Lampung (Lampost.co)—Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (DJBC Sumbagbar) Agus Yulianto menyebutkan rokok ilegal yang beredar di Lampung dan Bengkulu berasal dari dua jalur utama.
“Rokok ilegal yang beredar di wilayah Lampung dan Bengkulu berasal dari dua jalur utama. Yakni impor melalui pantai timur Sumatera (dari Vietnam, Thailand, dan Malaysia), Serta penyaluran dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura,” katanya.
Ia menambahkan, posisi strategis Lampung di ujung Pulau Sumatera menjadikan wilayah ini rawan menjadi jalur penyaluran maupun pasar barang ilegal. Seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol dan lainnya.
Baca juga: Lima Modus Utama Peredaran Rokok Ilegal Terungkap
“Lampung ini pintu gerbang antara Jawa dan Sumatera. Barang ilegal dari Jawa banyak masuk ke Lampung. Begitu juga yang dari utara Sumatera menuju Jawa melewati wilayah ini. Karena itu pengawasan harus terus diperkuat,” katanya.
Peredaran Barang Ilegal
Pihaknyapun menegaskan bahwa Bea Cukai Sumbagbar berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum. Serta pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang ilegal.
“Hal ini sekaligus untuk menjaga penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai,” kata dia.
Dia menyampaikan bahwa barang-barang ilegal ini biasa masuk melalui pelabuhan-pelabuhan yang ada di Lampung seperti Bakauheni, yang kemudian di edarkan ke berbagai daerah.
“Untuk modus yang mereka gunakan itu beragam, mulai dari rokok tanpa pita cukai. Salah peruntukan, hingga salah personalisasi pita cukai. Sementara itu untuk minuman keras ilegal, modus yang di gunakan yakni peredaran tanpa izin resmi atau penjualan di gudang dan toko tanpa cukai,” kata dia.
Agus mengatakan bahwa guna menekan peredaran barang ilegal di masyarakat. Bea Cukai melakukan operasi bersama aparat penegak hukum untuk menindaknya.
“Pengawasan ketat kami lakukan di jalur-jalur distribusi kemudian juga di wilayah pemasarannya,” katanya.
Lindungi Masyarakat
Sementara itu Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan bahwa sinergi dengan Bea Cukai teruspihaknya lakukan guna mencegah adanya barang ilegal yang beredar di masyarakat.
“Polda Lampung pada 29 Oktober 2025 melakukan pemeriksaan dan pengecekan ke toko-toko penjual rokok tanpa cukai atau pita cukai palsu di Lampung Selatan, Kota Metro dan Lampung Tengah,” kata Kapolda.
Ia mengatakan bahwa dari hasil pengecekan tersebut di dapatkan 721 bungkus rokok ilegal. Atau tanpa cukai bahkan cukai palsu yang di jual kepada masyarakat.
“Di Lampung Selatan kami temukan ada 281 bungkus rokok ilegal, di Kota Metro ada 232 bungkus dan di Lampung Tengah 208 bungkus. Kegiatan ini merupakan komitmen dan sinergi dengan Bea Cukai terhadap peredaran roko ilegal untuk menjaga dan meningkatkan penerimaan negara salah satunya dari sektor pajak,” katanya.








