• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 27/02/2026 16:14
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Ekonomi dan Bisnis

Pergub Ubi Kayu Jadi Terobosan Lampung Bangun Ekonomi Pertanian Berkelanjutan

Regulasi yang diteken Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal pada Jumat, 31 Oktober 2025 ini menjadi tonggak penting dalam membangun sistem pertanian dan industri pengolahan yang berkelanjutan.

Ricky MarlyAtikabyRicky MarlyandAtika
03/11/25 - 21:12
in Ekonomi dan Bisnis, Lampung
A A
Pergub Ubi Kayu Jadi Terobosan Lampung Bangun Ekonomi Pertanian Berkelanjutan

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu. (dok.)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengambil langkah besar dalam memperkuat sektor pertanian daerah dengan menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.

Regulasi yang diteken Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal pada Jumat, 31 Oktober 2025 ini menjadi tonggak penting dalam membangun sistem pertanian dan industri pengolahan yang berkelanjutan.

Pergub ini lahir dari kesadaran bahwa ubi kayu bukan sekadar tanaman pangan, tetapi juga penopang ekonomi ribuan petani di Lampung. Provinsi ini dikenal sebagai salah satu penghasil ubi kayu terbesar di Indonesia, yang menjadi bahan baku utama industri tapioka, pakan ternak, hingga bioetanol.

Baca Juga:

DPRD Lampung Dorong Sanksi Tegas bagi Pelanggar Pergub Ubi Kayu

 

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Lampung menegaskan pentingnya menjaga rantai pasok dan tata kelola produksi yang berstandar tinggi. Hal ini mulai dari budidaya hingga pascapanen dengan mengacu pada prinsip Good Agriculture Practice (GAP) dan Good Handling Practice (GHP).

Tujuannya agar para petani memperoleh nilai tambah dan industri pengolahan mampu tumbuh secara efisien.

Salah satu aspek paling krusial dalam Pergub ini adalah penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu. Kebijakan ini berfungsi melindungi petani dari fluktuasi harga pasar serta menjaga kestabilan pasokan bagi industri pengolahan.

Harga acuan akan ditetapkan melalui keputusan gubernur dengan memperhitungkan biaya produksi, distribusi, dan margin keuntungan yang wajar bagi petani.

Evaluasi harga dilakukan secara rutin setiap tiga bulan oleh Tim Penetapan Harga Ubi Kayu Provinsi Lampung. Kemudian hasilnya diumumkan secara terbuka melalui kanal resmi pemerintah.

Bila harga pasar anjlok di bawah HAP, pemerintah daerah dapat melakukan intervensi melalui mekanisme perlindungan harga dasar. Langkah ini memastikan pendapatan petani tetap aman tanpa mengganggu iklim usaha industri pengolahan.

 

Hilirisasi Industri

Lebih jauh, Pergub ini mengatur strategi besar hilirisasi industri berbasis ubi kayu. Pemprov Lampung mendorong pengembangan industri primer seperti tapioka dan mocaf. Industri sekunder seperti pakan ternak dan bioetanol. Serta industri terintegrasi yang melibatkan petani, pengumpul, dan pelaku industri pengolahan.

Pemerintah juga membuka peluang bagi investor melalui skema Public Private Partnership (PPP). Serta memberikan insentif bagi pelaku usaha yang mengembangkan industri ramah lingkungan.

Langkah ini diharapkan menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan memperkuat posisi Lampung sebagai pusat industri pertanian nasional.

Untuk memastikan keberlanjutan program, Pemprov Lampung juga menekankan pentingnya penerapan teknologi dan inovasi dalam setiap proses hilirisasi.

Pemerintah daerah akan menggandeng universitas, lembaga riset, dan pelaku industri melalui pembentukan pusat inovasi (innovation hub) dan proyek percontohan (pilot project).

Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi produksi dan memperluas diversifikasi produk. Serta mendorong munculnya produk turunan ubi kayu yang bernilai tinggi di pasar nasional dan global.

Untuk menjaga efektivitas pelaksanaan Pergub, dibentuk Tim Pemantauan Harga Acuan Pembelian Ubi Kayu yang beranggotakan unsur pemerintah daerah, akademisi, serta aparat penegak hukum.

Tim ini bertugas menyusun laporan triwulan kepada Gubernur dan memberikan rekomendasi kebijakan harga serta distribusi.

Pergub juga mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

Bila pelaku menolak sanksi, maka akan diterbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai dasar tindak lanjut hukum.

Dengan diberlakukannya Pergub Nomor 36 Tahun 2025 ini, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola ubi kayu yang adil, modern, dan berkelanjutan.

Kebijakan ini bukan hanya memastikan kesejahteraan petani. Tetapi juga mempercepat transformasi sektor pertanian menjadi industri bernilai tinggi.

Langkah ini diharapkan menjadikan Lampung sebagai pionir hilirisasi komoditas unggulan dan pusat pertanian modern di Indonesia.

Tags: EKONOMIGUBERNUR LAMPUNGHilirisasi IndustriLAMPUNGPergub Ubi KayuRahmat Mirzani Djausaltapioka
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bengkulu dan Lampung menggelar aksi jemput bola asistensi pengisian SPT Tahunan 2025 melalui Coretax secara serentak di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Komando Daerah Militer (Kodam) XXI/Radin Inten, Kota Bandar Lampung (Kamis, 26/2)..

Coretax Mudahkan Anggota Kodam-Polda Lapor Pajak

byDelima Napitupulu
27/02/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bengkulu dan Lampung menggelar aksi jemput bola untuk asistensi pengisian SPT Tahunan 2025. Kegiatan...

Warga menukarkan uang pecahan

Warga Keluhkan Antrean Online Tukar Uang

byDelima Napitupulu
27/02/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Antusiasme warga Bandar Lampung untuk mendapatkan uang baru menjelang Hari Raya Idulfitri terbentur kendala teknis. Sistem antrean online...

Tutupi Biaya Produksi Buat Perajin Tahu dan Tempe Kelimpungan

Pasokan Kedelai Diklaim Aman dan Industri Makin Tumbuh, Indonesia Kunci Impor 3,5 Juta Ton

byEffran
27/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Pemerintah Indonesia memperkuat kerja sama dagang dengan Amerika Serikat melalui skema Agreement on Reciprocal Trade (ART). Dalam...

Berita Terbaru

Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bengkulu dan Lampung menggelar aksi jemput bola asistensi pengisian SPT Tahunan 2025 melalui Coretax secara serentak di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Komando Daerah Militer (Kodam) XXI/Radin Inten, Kota Bandar Lampung (Kamis, 26/2)..
Ekonomi dan Bisnis

Coretax Mudahkan Anggota Kodam-Polda Lapor Pajak

byDelima Napitupulu
27/02/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bengkulu dan Lampung menggelar aksi jemput bola untuk asistensi pengisian SPT Tahunan 2025. Kegiatan...

Read moreDetails
Warga menukarkan uang pecahan

Warga Keluhkan Antrean Online Tukar Uang

27/02/2026
DPRD Lampung Soroti Kualitas MBG Ramadan, Desak Sidak Rutin Dapur Penyedia

DPRD Lampung Soroti Kualitas MBG Ramadan, Desak Sidak Rutin Dapur Penyedia

27/02/2026
Menu MBG Ramadhan Tuai Sorotan, Satgas Lampung Akui Ada Penyedia Nakal

Menu MBG Ramadhan Tuai Sorotan, Satgas Lampung Akui Ada Penyedia Nakal

27/02/2026
Orang Tua Siswa di Bandar Lampung Keluhkan Kualitas MBG

Orang Tua Siswa di Bandar Lampung Keluhkan Kualitas MBG

27/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.