• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 22/03/2026 13:39
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Ekonomi dan Bisnis

Perhiasan hingga Daging Kena PPN 12%

EffranbyEffran
05/01/25 - 19:04
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Sejumlah produk makanan dan minuman yang tergolong premium, seperti daging wagyu, terkena PPN 12%. Dok. pixabay.com

Sejumlah produk makanan dan minuman yang tergolong premium, seperti daging wagyu, terkena PPN 12%. Dok. pixabay.com

ADVERTISEMENT
Jakarta (Lampost.co) — Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang kategori mewah resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Barang-barang mewah yang saat ini terkena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2023.
Namun, ketentuan PPN untuk barang-barang di luar kategori mewah tetap tidak berubah, yakni 11% atau 0%. Hal itu sesuai aturan yang berlaku sebelumnya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memberikan klarifikasi sejumlah produk, seperti langganan layanan streaming Spotify dan Netflix, serta barang kebutuhan sehari-hari seperti sampo dan sabun, yang kabarnya sempat ramai terkena kenaikan PPN menjadi 12%.
“PPN untuk barang-barang tersebut tetap 11%, tidak ada kenaikan. Jadi, berita-berita yang menyebutkan sampo dan sabun akan kena PPN 12% itu tidak benar. Kami juga segera mengeluarkan PMK untuk memperjelas aturan ini,” kata Sri Mulyani.
Dia menegaskan aturan itu hanya berdampak pada barang mewah yang terkenai PPnBM. “Ketentuan PPN untuk barang di luar kategori mewah tidak berubah. Jadi, antara hari ini dan besok, tidak ada dampaknya untuk barang-barang tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, memperjelas layanan streaming, seperti Spotify dan Netflix tidak masuk kategori barang mewah dan tetap hanya PPN 11%.
“Tidak ada perubahan, layanan seperti itu tetap terkena PPN yang berlaku saat ini, yaitu 11%,” kata Deni.
Sementara itu, barang-barang yang termasuk kategori mewah dan terkena PPN 12% adalah kendaraan bermotor tertentu, seperti mobil mewah dan motor besar. Lalu perhiasan emas dan berlian, properti mewah, seperti rumah dengan luas tertentu, dan produk makanan dan minuman impor yang tergolong premium, seperti daging wagyu kelas atas.
Tags: Barang kena PPN 12%Barang tidak kena PPN 12%Kenaikan PPN Januari 2025PPN 11% tetap berlakuPPN barang kategori mewahPPN barang mewah 2025PPN layanan streamingPPN naik 12%PPN Netflix dan SpotifyPPN sampo dan sabun 2025Sri Mulyani PPN 12%
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Purbaya Batasi Pengajuan Anggaran Baru untuk Jaga Kesehatan APBN

Purbaya Batasi Pengajuan Anggaran Baru untuk Jaga Kesehatan APBN

byWandi Barboy
22/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membatasi pengajuan anggaran baru oleh kementerian dan lembaga untuk menjaga kesehatan Anggaran...

Arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Merak, Provinsi Banten, terpantau landai pada Jumat atau H-1 Lebaran 2026.

H-1 Lebaran Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni Terpantau Landai

byNurand1 others
20/03/2026

Bakauheni (Lampost.co)---- Arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Merak, Provinsi Banten, terpantau landai pada Jumat atau H-1 Lebaran...

Aktivitas pemudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, menuju Merak, Banten, mengalami lonjakan volume kendaraan pada puncak arus mudik Lebaran 2026.

Pemudik di Pelabuhan Bakauheni Alami Lonjakan Volume Kendaraan

byNurand1 others
20/03/2026

Bakauheni (Lampost.co)---- Aktivitas pemudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, menuju Merak, Banten, mengalami lonjakan volume kendaraan pada puncak arus mudik...

Berita Terbaru

The Toffees Menang Telak 3-0 atas The Blues
Bola

The Toffees Menang Telak 3-0 atas The Blues

byIsnovan Djamaludin
22/03/2026

Liverpool (Lampost.co)–Everton memberikan malam yang tidak terlupakan bagi para pendukungnya di Hill Dickinson Stadium pada Sabtu (21/3/2026) malam. Dalam lanjutan...

Read moreDetails
Gelandang Liverpool Curtis Jones

Brace Danny Welbeck Bungkam Liverpool, Ambisi Empat Besar The Reds Terancam

22/03/2026
Prediksi Puncak Arus Balik Terjadi Dua Gelombang pada 24 dan 29 Maret 2026

Prediksi Puncak Arus Balik Terjadi Dua Gelombang pada 24 dan 29 Maret 2026

22/03/2026
DPRD Lampung Ajak Semua Pihak Perkuat Kolaborasi untuk Sambut Arus Balik

DPRD Lampung Ajak Semua Pihak Perkuat Kolaborasi untuk Sambut Arus Balik

22/03/2026
Gubernur Lampung Ingatkan Masyarakat Siapkan Diri dan Kendaraan Saat Arus Balik

Gubernur Lampung Ingatkan Masyarakat Siapkan Diri dan Kendaraan Saat Arus Balik

22/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.