Bandar Lampung (Lampost.co) — Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung diharapkan bisa meningkat drastis di tahun depan. Saat ini UMP Lampung Rp2.716.496.39 atau Rp2,7 juta.
Hal tersebut merupakan poin utama dalam rapat kerja daerah (Rakerda) II 2024 Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP-RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Lampung. Rakerda tersebut terlaksana di Hotel Santika, Bandar Lampung, Jumat, 18 Oktober 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi SPSI Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie mengatakan, UMP Lampung saat ini belum bisa mengkaver semua kebutuhan masyarakat untuk bertahan hidup selama 30 hari.
Baca Juga:
Makassar dan Bekasi Masuk Deretan 5 Kota di Indonesia dengan Biaya Hidup Tinggi
“Kami berharap UMP Lampung meningkat, karena di sini ada Pj Gubernur Pak Samsudin, supaya bisa membantu demi kesejahteraan pekerja,” ujarnya.
Menurut Alzier, idealnya UMP yang layak untuk warga Lampung di tengah kebutuhan pokok yang harganya terus meningkat berkisar Rp5 juta. Meski sulit untuk menyentuh angka tersebut, namun ia berharap ada kenaikan yang signifikan di tahun depan.
Rakerda juga membahas program-program baru yang dapat bermanfaat untuk meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan para pekerja.
Sementara itu, Pj Gubernur Lampung Samsudin mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan membahas dan merumukskan UMP dan UMK di Lampung. Pemprov Lampung akan mencoba mencari formulasi yang tepat.
“Jadi tidak bisa hanya pemerintah. Kita harus ajak forum serikat pekerja sehingga bisa duduk bersama agar selaras. Dan perusahaan juga harus aware, harus ada upaya faktor signifikan,” katanya.