Jakarta (Lampost.co): Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Harun Al Rasyid, memanggil sejumlah pihak terkait untuk menangani aduan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah pada 12–15 Januari 2026.
Kementerian Haji dan Umrah melakukan pemanggilan tersebut sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman terhadap aduan masyarakat. Melalui langkah ini, kementerian menghimpun informasi secara utuh, objektif, dan menyeluruh sebagai dasar penentuan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap aduan yang masuk kami tindak lanjuti secara serius dan terukur. Proses klarifikasi menjadi penting agar penanganan berjalan adil, proporsional, dan berbasis fakta,” ujar Harun Al Rasyid di Jakarta, beberapa hari lalu.
Pada pekan kedua Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah menangani sejumlah aduan dengan melibatkan pelapor serta pihak terlapor. Aduan tersebut mencakup penetapan dan administrasi penyelenggaraan haji, gagalnya keberangkatan jamaah calon haji khusus dan umrah, tidak terpenuhinya layanan perjalanan umrah setelah pelunasan biaya, serta permohonan penyelesaian administratif haji khusus.
Dalam proses tersebut, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah memanggil unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni PT DCU, PT TM, PT JAI, dan PT MB.
Harun menegaskan negara hadir untuk melindungi hak-hak jemaah melalui pemanggilan para pihak terkait. Menurutnya, pemerintah tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga membuka ruang mediasi selama peraturan memungkinkan.
“Negara hadir untuk memastikan jamaah mendapatkan haknya. Kami menegakkan ketentuan sekaligus membuka ruang penyelesaian melalui mediasi,” kata Harun.
Dari seluruh aduan pada periode tersebut, kementerian menyelesaikan dua aduan melalui mekanisme mediasi dengan kesepakatan bersama. Sementara itu, aduan lainnya masih memasuki tahap verifikasi faktual, pemanggilan lanjutan, serta pendalaman materi untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
Perlindungan Jemaah
Harun kembali menegaskan perlindungan jemaah menjadi prinsip utama dalam setiap penanganan aduan. Kementerian akan menyampaikan perkembangan dan hasil penanganan secara bertahap sesuai tahapan yang berlaku.
“Perlindungan jemaah menjadi prioritas kami. Setiap keputusan selalu mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi jemaah,” ujarnya.








