Liwa (Lampost.co) — Puluhan JCH (jemaaah calon haji) asal Lampung Barat atau sekitar 71 jamaah belum melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Kasi penyelenggara haji dan umroh Kemenag Lambar, Pirdaus Sabkie mengatakan dari 71 jamaah, sebanyak 22 orang telah menyampaikan surat pernyataan untuk menunda keberangkatannya dengan alasan belum siap.
Sementara untuk yang sudah melunasi haji tahun 2024 baru mencapai 242 orang dari total 313 kouta yang telah tetap.
“Hingga masa pelunasan BPIH tahap I selesai pada 23 Februari lalu, jumlah jemaah calon haji Lambar yang sudah lunas yaitu sebanyak 242 orang dari 313 kouta pemberangkatan,” kata dia.
Sementara JCH lain ada yang menunda keberangkatan karena belum siap secara fisik dan ada yang belum siap karena kebutuhan dananya.
“Adapun batas akhir pelunasan tahap I yaitu telah berakhir pada Jumat, 23 Februari lalu. Kemudian pelunasan tahap II pada 13-26 Maret 2024,“ jelas dia.
Menurutnya, pelunasan tahap II ini adalah bagi mereka yang mengalami gagal sistem pada saat melakukan pelunasan BPIH pada tahap I lalu.
Pendampingan JCH
Kemudian juga untuk jemaah calon haji yang melakukan pendampingan Lansia dan penggabungan Mahram serta pendamping penyandang disabilitas.
Untuk batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram yang semula berakhir 27 Februari 2024 menjadi 7 Maret 2024.
Selain ada yang menunda pemberangkatannya, lanjut Pirdaus, juga ada 6 orang telah meninggal dunia sementara pihak keluarga selaku ahli waris belum siap untuk menerima pelimpahan.
Jemaah calon haji yang sudah mengajukan pendampingan lansia dan penggabungan mahram saat ini sudah ada tiga orang.
“Melihat data ini, maka masih ada 40 peserta lagi yang pihaknya harapkan dapat melakukan pelunasan BPIH tahap II mendatang,’ katanya
Pihaknya juga belum mengetahui penyebab masih adanya jemaah calon haji yang belum melakukan pelunasan tahap I sebab tidak ada laporan.
Namun ada kemungkinan karena kegagalan sistem sehingga pelunasanya bisa dilakukan pada tahap II nanti.
“Mudah-mudahan yang belum melakukan pelunasan karena gagal sistem sehingga tahap II nanti bisa melakukan pelunasanya,” kata Pirdaus.
Pelunasan BPIH tahap II tersebut yaitu berlaku bagi mereka yang masuk dalam jemaah pendampingan dan jemaah penggabungan.
Selain itu, juga berlaku bagi para JCH yang mengalami gagal sistem pada saat melakukan pembayaran pada tahap I lalu.
Upaya yang pihaknya lakukan selain mempersiapkan proses juga terus memantau perkembangan dan mensosialisasikanya kepada masyarakat terkait proses tersebut.
Soal ada calon yang menunda pemberangkatan dan yang meninggal pihaknya harapkan ada penambahan kouta pengganti dengan membahasnya kembali kepada pihak provinsi.
“Mudah-mudahan kedepan, Lambar kembali mendapat tambahan kouta lagi sehingga jumlah yang berangkat bisa bertambah lagi,” tutupnya.