Bandar Lampung (Lampost.co) — Gadis yang masih duduk di bangku SMP menjadi korban pemerkosaan oleh pria beristri Wawan Kurniawan (27). Pelaku menjalankan aksi bejatnya setelah berkenalan selama 3 hari melalui media sosial (medsos).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol. M Hendrik Apriliyanto mengungkapkan. Pelaku tinggal tidak jauh dari rumah korban. Namun, pelaku mengaku tidak saling mengenal dengan korbannya.
Kemudian ia mengatakan pelaku mengenal korban melalui medsos Instagram pada Juli 2024 lalu. Wawan lebih dulu menghubungi korban, dan saling berkomunikasi selama 3 hari. Kemudian pelaku mengajak korban ketemuan dengan mengiming-imingi memberikan sepatu.
Baca Juga :
https://lampost.co/kriminal/pemerkosaan-dan-penyekapan-siswi-di-lampura-direncanakan-para-pelaku/
“Lalu pelaku mengajak korban ke Hotel Surya. Dan memperkosa korban sebanyak 2 kali,” katanya, Rabu, 30 Oktober 2024.
Selanjutnya, kasus itu baru ketahuan orang tua korban dan melaporkannya kepada Polisi 2 minggu setelah kejadian. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku baru berhasil tertangkap 30 Oktober 2024.
Sementara itu, pelaku tertangkap saat berada pada tempat kerjanya sebuah optik sekitar Jalan ZA. Pagar Alam, Kedaton. Yang bersangkutan tertangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa menuju Polresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan.
“Pelaku adalah karyawan sebuah optik. Dan kita tangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.
Kemudian atas perbuatannya pelaku terjerat Pasal 1 dan atau Pasal 82 UU. RI. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Ri No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.